BREAKING NEWS! Berakhirnya Pelarian Laki-laki Tiduri Siswi SMP Kaur

Tersangka saat diamankan penyidik PPA Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 18 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur, Senin 18 Maret 2024.

Adapun tersangka diamankan inisial UL (52) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Yang mana tersangka melarikan diri setelah mengetahui aksi kejahatan yang dilakukannya dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua korban. 

Empat bulan melarikan diri, akhirnya tersangka diketahui ada di Provinsi Bengkulu. Dengan informasi tersebut, penyidik PPA Polres Kaur langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.

"Tersangka telah melarikan diri dari kejaran anggota sejak Bulan November 2023. Tersangka melarikan diri setelah mengetahui kejahatannya dilaporkan orang tua korban ke pihak penegak hukum," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sempat Dikabarkan Tak Pulang, Pria 60 Tahun Ditemukan di Tempat Ini

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pamit Nyari Umbut ke Hutan, Pria 60 Tahun Asal Kedurang Dikabarkan Hilang, Begini Kejadiannya

Dikatakan Kasat, kronologis kejadian, berawal pada Bulan November 2023, tersangka memperdaya korban yang masih duduk di bangku SMP.

Tersangka merayu dan memperdaya sehingga korban terperdaya dan tersangka telah melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri. 

Tersangka merayu dan menyakinkan korban, sehingga korban dan terangka semalam tidur bersama di kamar hotel yang ada di Kecamatan Kaur selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Lanjutnya Kasat, terbongkar kasus tersebut berawal dari korban tidak pulang ke rumah sehari semalam. Karena tidak pulang, orang tua korban melakukan pencarian dan saat korban pulang ditanya oleh orang tuanya.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Dahsyatnya Hukuman Bagi Siapa Saja yang Main Dukun, Salat Tak Diterima Hingga Masuk Golongan K

BACA JUGA:Wisata Religi; Masjid Al-Hakim, Tawarkan Kombinasi Unik Keindahan Arsitektur dan Ketenangan

Korban mengaku bahwa telah menjadi korban dari tersangaka dan telah ditiduri tersangka sebanyak 4 kali, selama di dalam hotel. 

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung membuat laporan kepihak berwajib. Karena tersangka mengetahui orang tua korban membuat laporan, terangka melarikan diri dan setelah 4 bulan kabur tersangka berhasil ditangkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan