Pakar Hukum Tata Negara Tidak Mempersalahkan Siapa Presiden Menang di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.- Sumber foto: radartegal.disway.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti SH, LL.M tidak mempermasalahkan siapa presiden yang menang di Pemilu 2024.

Dikutip dari jpnn.com, dalam momentum pemilihan umum (Pemilu), perbedaan pilihan merupakan suatu keniscayaan dalam politik. Akan tetapi merayakan pesta demokrasi harus dengan cara aman, nyaman, harmonis dan kondusif.

Rakyat sudah memilih, yang terpenting bukanlah siapa pemimpinnya untuk lima tahun kedepan. Namun keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus tetap dijaga.

Dia menyatakan, bahwa tidak mempermasalahkan siapa presiden yang menang di Pemilu 2024. Pihaknya hanya menyoroti rangkaian dan proses yang saat ini sedang terjadi.

BACA JUGA:FINAL! Pemkab Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran CASN 2024, Kuota 457 Formasi, Cek di Sini Jadwalnya

Saat ini memang banyak calon legislatif (Caleg) yang merasa kurang puas atas hasil akhir Pemilu 2024. Akan tetapi, ketidakpuasan tersebut bisa dituangkan dengan mengajukan hak angket.

Sebab, hak angket bisa menjadi solusi membuka dugaan kecurangan Pemilu yang banyak diresahkan para Caleg dan para masyarakat.

Selain itu, muncul juga framing (Pembingkaian) bahwa kecurangan Pemilu 2024 harusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! 128 PPPK Guru BS Dievaluasi, Hasilnya Diperpanjangan Kontrak atau Diputuskan

"Perselisihan hasil Pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka saja. Kalau untuk pemilihan presiden (Pilpres) belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)," kata Bivitri Susanti.

Dirinya menjelaskan, hak angket dirasa penting karena bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya transparansi hasil Pemilu.

Akan tetapi, kalau ditanya apakah hak angket itu efektif atau tidak, Ia hanya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada para politisinya saja.

"Perselisihan hasil pemilu kalau di MK itu hitung-hitungannya lebih ke perbedaan hasil perhitungan. Angka-angka saja. Kalau untuk Pilpres belum pernah permohonan untuk memeriksa kecurangan yang sifatnya TSM," kata Bivitri Susanti.

BACA JUGA:KPNG KS Bagikan THR Kepada Anggota, Segini Nominalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan