Menkeu Tetapkan Honorer Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 Setiap Provinsi

Menteri keungan Sri Mulyani. -Sumber foto: lahatpos.disway.id-

RADAR KAUR BACAKORAAN.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani resmi menetapkan gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.

Dikutip dari ayobandung.com, gaji honorer tersebut diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani:

1. Provinsi Aceh

  • Satpam dan pengemudi: Rp 4.020.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.654.000

BACA JUGA:MUI Bengkulu Menghimbau Masyarakat Membeli Kurma Impor, Alasannya Wajib Ditemuhi Muslim

BACA JUGA:Ramadan, Inilah yang Harus Menjadi Kejaran Umat Islam

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 2.952.000

3. Provinsi Riau

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.741.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.984.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.622.000

5. Provinsi Jambi

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.389.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.081.000

BACA JUGA:Hanya Ditopang Satu Tiang Penyangga, Berikut 5 Masjid Tertua di Indonesia

BACA JUGA:Masuknya Islam di Riau Berkaitan dengan Sriwijaya? Berikut Penjelasannya dan Bukti Sejarahnya

6. Provinsi Sumatera Barat

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.211.000
  • Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 2.919.000

7. Provinsi Sumatera Selatan

  • Satpam dan pengemudi: Rp 3.931.000
  • Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.574.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan