MUI Bengkulu Menghimbau Masyarakat Membeli Kurma Impor, Alasannya Wajib Ditemuhi Muslim
Pedagang sedang menjual kurma. -Sumber foto: radarsolo.jawapos.com-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Rohimin, M.Ag menyampaikan, MUI pusat telah mengharamkan menggunakan atau mengonsumsi produk apapun yang berasal dari Israel, termasuk kurma.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi, Jumat 15 Maret 2024
Dikutip dari betv.disway.id, dia mengimbau, masyarakat Indonesia untuk tidak mengonsumsi produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma Israel.
Imbauan tersebut diungkapkan usai beredarnya berita mengenai adanya sejumlah produk kurma asal Israel yang telah masuk dan diperjualbelikan di Indonesia.
BACA JUGA:Hanya Ditopang Satu Tiang Penyangga, Berikut 5 Masjid Tertua di Indonesia
BACA JUGA:Masuknya Islam di Riau Berkaitan dengan Sriwijaya? Berikut Penjelasannya dan Bukti Sejarahnya
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan resmi dari pemerintah pusat mengenai keberadaan kurma Israel yang beredar di Indonesia.
"Sesuai dengan taklimat ulama, jika ada produk Israel, maka haram untuk digunakan atau dikonsumsi, termasuk kurma ini," ujar Rohimin.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih produk kurma.
Sebab, penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel telah diharamkan berdasarkan hasil fatwa ulama atas dasar agama dan kemanusiaan.
BACA JUGA:MENGERIKAN! Penggelapan Uang Gunakan Modus Arisan Kian Marak, Banyak Jadi Korban, Ini Pesan Polisi
BACA JUGA:Ramadan, Inilah yang Harus Menjadi Kejaran Umat Islam
"Kebanyakan kita tidak tahu darimana kurma berasal, karena sudah menjadi konsumsi publik dan diperjualbelikan secara bebas. Jadi masyarakat harus berhati-hati dalam memilih produk," imbuhnya.
Penting untuk diketahui berikut ada beberapa cara membedakan kurma Israel dengan kurma lainnya, yakni: