INGAT! Pedagang Takjil Ramadan Dilarang Keras Berjualan di Marka Jalan, Bisa Dipidana
ROHIDI/RKa PEDAGANG TAKJIL : Para pedagang takjil alias menu berbuka puasa Ramadan tampak berjualan di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kota Manna, Kamis 14 Maret 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Sudah menjadi kebiasaan setiap bulan suci Ramadan, sepanjang jalan pedesaan hingga perkotaan akan dipenuhi dengan para pedagang takjil atau menu berbuka puasa.
Seperti di Kabupaten BS, setiap bulan puasa Ramadan beberapa titik pinggir jalan umum mendadak jadi pasar takjil, Kamis 14 Maret 2024.
Diantaranya, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Rukis, Taman Merdeka, Depan Dikbud, Simpang Kayu Kunyit dan beberapa titik lainnya.
BACA JUGA:Marlborough Fest 2024 Tampilkan Tiga Tari Khas Bengkulu, Kejei Hingga Tari Pencak Silat
Sayangnya, kemunculan pedagang takjil ini sering kali menganggu arus lalu lintas karena dengan sengaja membuka lapak di marka jalan. Padahal hal ini sangat membahayakan, terutama yang berada di persimpangan.
Kadis Perhubungan BS Alian, SH menegaskan, lapak pedagang takjil yang didirikan di atas marka jalan jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Perkuat Karakter Siswa, SMPIT IK Lakukan Ini di Bulan Ramadan
Dalam UU tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya yang dapat dilakukan pada jalan nasional/kota dan jalan desa.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Namun, jika melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan bisa dijerat pidana penjara.
"Sesuai pasal 127 ayat (1), pelenyenggaraan kegiatan diluar fungsinya antara lain untuk kegiata keagamaan, kenegaraan dan olahraga atau budaya maka termasuk pelanggaran," tegas Alian.
Hal tersebut dikarenakan, sambung Kadis, LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan jalan dan fasilitas pejalan kaki alias trotoar.
BACA JUGA:Ramadan Teguhkan Pendidikan Kerukunan Beragama di Sekolah, Begini Penerapannya
Oleh karena itu, Alian meminta, sebelum petugas melakukan tindakan agar pedagang memahami aturan tersebut.
Petugas tidak pernah membatasi aktivitas masyarakat, baik ingin berjualan ataupun kegiatan lainnya. Asalkan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.