WADUCH! Jika Menolak Pilih Caleg, 3 Oknum Pendamping PKH Ancam dan Intimidasi KPM

IST/RKa INTIMIDASI : Dengan memanfaatkan tugasnya, Oknum Pendamping PKH BS ancam dan intimidasi KPM, Kamis (9/11).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada awal 2024 mendatang. Para Calon Legislatif (Caleg) mulai melakukan berbagai cara untuk bisa merebut dan duduk menjadi Anggota DPRD.

Bahkan, beredar informasi jika ada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan BS, yang ikut berpartisipasi dalam mengkampanyekan dan bermain politik untuk seorang Caleg.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa) di lapangan, setidaknya ada tiga orang oknum pendamping PKH di salah satu kecamatan di BS, yang diduga menyalahi aturan.

Yang mana, mereka diketahui memanfaatkan tugasnya sebagai pendamping untuk mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih salah satu Caleg.

Parahnya lagi, oknum tersebut diketahui mengintimidasi atau memberikan ancaman terhadap KPM jika tidak mengikuti intrusi tersebut. Salah satu ancaman yang dilakukan oknum ini yakni KPM dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial (Bansos) lagi atau dikeluarkan dari data penerima Bansos jika nolak milih Caleg yang diarahkan.

"Benar, laporan (Oknum Pendamping PKH, red) secara lisan maupun secara tertulis sudah kita terima. Tentu laporan ini akan ditindak lanjuti. Tetapi perlu dipelajari terlebih dahulu," tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten BS M. Hasanudin.

Ia menegaskan, tentu pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada tiga oknum tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan OPD teknis yang membawahi Bansos tersebut.

"Sembari proses berjalan, kita akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor. Lalu, akan dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor atau Oknum Pendamping PKH itu. Terkahir, kita tentu akan bekerjasama dengan OPD teknis," teagasnya.

Lebih lanjut Hasanudin, ketiga Oknum Pendamping PKH itu bertugas di dua kecamatan yakni Kecamatan Manna dan Kecamatan Pino Raya. Untuk menyukseskan Pileg mendatang, pihaknya sangat mengharapkan semuanya netralitas.

Apalagi, dalam proses sangat sensitif dengan profesi yang bersangkutan seperti ASN, TNI-Polri serta lembaga pemerintah lainya. Sangat disayangkan jika turut serta berpolitik praktis.

"Memilih atau memihak salah satu calon boleh. Tetapi jangan memanfaatkan jabatan atau wewenang. Silahkan saja secara pribadi dan diluar tanggungjawab atau konteks sebagai ASN, TNI-Polri maupun lembaga pemerintah lainya," demikian Hasanudin.

Terpisah,  Dinas Sosial (Dinsos) BS sebagai OPD yang membawahi atau mengawasi Pendamping PKH segera menindak para oknum yang menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya. Bahkan, pihaknya tidak segam-segan akan mengirimkan surat ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI jika terbukti bersalah.

Kadis Sosial BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si mengaku, jika penindakan sendiri tidak serta merta bisa dilakukan oleh Dinsos. Karena sebagai fungsi pengawas, Dinsos hanya bisa memberika penilai terhadap para pengawas.

Jika nanti sesuai rekomendari, dan tiga orang pendamping tersebut terbukti bersalah. Maka Dinsos akan mengeluarkan nilai sesuai dengan kinerja yang diberikan ke Kemensos RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan