GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023

Mendikbudristek saat menyebutkan pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi. -Sumber foto: bungko.desa.id.-

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada para guru yang telah menjadi ASN yang diberikan oleh pemerintah.

Tunjangan yang didapat oleh guru ASN tersebut sebesar satu gaji pokok dan akan dibayarkan setiap bulannya secara rutin.

BACA JUGA:Awal Ramadan Dipastikan Terjadi Perbedaan, Kemenag RI akan Gelar Sidang Isbat 10 Maret

BACA JUGA:Timnas Vietnam Waspadai Tiga Pemain Naturalisasi Indonesia, Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Tunjangan khusus guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk guru yang bekerja di daerah pelosok atau daerah yang rawan akan konflik seperti di papua.

Sama seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru ini akan didapat sebesar satu gaji pokok dan akan dibayarkan setiap bulannya.

3. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tunjangan tambahan penghasilan atau biasa yang disingkat Tamsil ini adalah tunjangan yang akan diberikan kepada seluruh guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

BACA JUGA:Seluruh Kepala OPD, Kapus dan Camat Kaur Dikumpulkan, Apa Gerangan?

BACA JUGA:GAWAT! PT CBS Ingkari MoU dengan Anggota Plasma, Koperasi Gelar RAT, Putusan Cukup Mengejutkan

Untuk besaran pendapatan tunjangan tambahan penghasilan ini tidak sama dengan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru.

Besaran yang akan diterima oleh para guru non-sertifikasi sebesar Rp 250.000 per bulan, walaupun demikian para guru non-sertifikasi tetap merasa bersyukur.

Tunjangan tersebut disebutkan perbulan, akan tetapi pembayaran secara sebenarnya akan dilakukan secara rangkap yaitu selama tiga bulan sekali yang dinamakan triwulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan