GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023
Editor: Daspan Haryadi
|
Selasa , 05 Mar 2024 - 13:22
Mendikbudristek saat menyebutkan pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi. -Sumber foto: bungko.desa.id.-
Jadwal pencairan tunjangan- tunjangan tersebut telah diatur triwulan pertama pada bulan April, triwulan kedua akan dijadwalkan pada bulan Juli, dan untuk triwulan keempat akan dijadwalkan pada bulan November.(**)