GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023

Mendikbudristek saat menyebutkan pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi. -Sumber foto: bungko.desa.id.-

Jadwal pencairan tunjangan- tunjangan tersebut telah diatur triwulan pertama pada bulan April, triwulan kedua akan dijadwalkan pada bulan Juli, dan untuk triwulan keempat akan dijadwalkan pada bulan November.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan