Perjadin Jilid II DPRD Kaur Tahap Melengkapi Berkas
Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert, SH, MH menjelaskan proses pemberkasan dua tersangka kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur jilid II, Senin 16 Maret 2026. Sumber foto : UJANG/RKa --
BINTUHAN - Kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur jilid II tahun anggaran 2023 yang ditangani Kejari Kaur saat ini tahap melengkapi berkas. Perjadin jilid II mendudukan dua tersangka, yaitu EN mantan bendahara Setwan dan TP mantan anggota DPRD Kaur masa bakti 2019-2024.
“Dua tersangka kasus korupsi Perjadin jilid II saat ini penyidik tahap melengkapi berkas. Untuk kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani sebelumnya berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam fakta-fakta persidangan dan putusan pengadilan. Kedua tersangka memiliki peran khusus dalam perjalanan dinas,” tegas Kajari Kaur Dr. Jainah, SH, MH disampaikan Kasi Intelijen Albert, SH, MH, Senin 16 Maret 2026.
Sesuai dengan penghitungan jumlah kerugian negara sebelumnya mencapai Rp 13 miliar, dari total anggaran Rp 21,8 miliar. Untuk kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang sangat penting dan juga ikut menikmati hasil korupsi.
Tersangka EN selaku bendahara mendapatkan keuntungan mencapai Rp 215 juta lebih, dari pemotongan setelah pencairan dana Perjadin. Sedangkan untuk tersangka TP mantan anggota DPRD Kaur juga menikmati uang mencapai Rp 260 juta. TP enggan mengembalikan uang tersebut hingga penyidik melakukan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Jilid 2 Perjadin DPRD Kaur; Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Mantan Anggota Dewan dan Bendahara Umum
BACA JUGA:Benarkan Ada Aliran Dana Korupsi Perjadin ke Pejabat Kaur? Begini Penjelasan Kuasa Hukum!
Penetapan tersangka sudah memenuhi Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut Albert, berkas kedua tersangka masih dalam tahap melengkapi. Apabila berkas keduanya rampung, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam tahap ini, apabila dibutuhkan saksi tambahan maka penyidik akan memanggil kembali saksi yang dibutuhkan. Dan ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.
Sebagai pengingat, sebelumnya penyidik Kejari Kaur menetapkan empat tersangka kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur tahun 2023. Keempat tersangka telah mendapatkan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Keempatnya meliputi mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, S.Pd, M.Pd, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, S.Sos, mantan Kepala Bagian Umum Aprianto dan mantan Kepala Sub Bagian Halim Zaen.