Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Jilid 2 Perjadin DPRD Kaur; Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Mantan Anggota Dewan dan Bendahara Umum

TR dan EN sudah memakai rompi tahanan saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Manna Bengkulu Selatan, Senin malam 23 Februari 2026. Foto : Ujang/Radar Kaur--

BINTUHAN -  Penyidik Kejari Kaur, Senin 23 Februari 2026 resmi menetapkan tambahan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kaur  tahun anggaran tahun 2023.

Adapun tersangka baru inisial EN mantan bendahara umum dan TR mantan anggota DPRD Kaur tahun 2019-2024.

"Penetapan tersangka keduanya dari hasil pengembangan kasus korupsi dengan hasil putusan para tersangka sebelumnya," kata Kajari Kaur Dr. Jainah, SH MH, Senin 23 Februari 2026.

BACA JUGA:Hakim Tunda Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kaur 2023, Begini Penjelasannya!

BACA JUGA:Mantan Sekwan Kaur Ungkap Setoran Bulanan di Sidang Korupsi Perjadin

Dikatakan, penetapan tersangka TR karena yang bersangkutan engan atau tidak mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp 260 juta. Selain itu juga ini hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu. Untuk tersangka EN sebelumnya sebagai bendahara umum dan ikut serta baik itu memberikan uang dan pembagian uang.

Pantauan Radar Kaur, isak tangis mewarnai saat kedua tersangka digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 Manna Bengkulu Selatan. Untuk menjalani masa tahanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan