Sandang Predikat Terbaik se-Provinsi Bengkulu, Segini Nilai Pelayanan Publik Kaur
UJANG/RKa TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI, Rabu 28 Februari 2024.--
BINTUHAN- Kabupaten Kaur tahun 2023 berhasil mempertahankan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terbaik se-Provinsi Bengkulu.
Di mana dalam pelayanan publik, Kabupaten Kaur mendapatkan nilai 95,94 kategori A dengan opini kualitas tertinggi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu.
Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika, SH, CLA menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH di Aula Lantai III Pemda Kaur, Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:BPN Kaur Lakukan Penyuluhan Restribusi Tanah, Perhatikan Tujuan Utamanya
“Alhamdulillah tahun 2023 dari penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Kaur kembali yang terbaik se-Provinsi Bengkulu dalam pemberian pelayanan publik. Prestasi ini diharapkan bisa menjadi motivator bagi seluruh OPD di lingkungan Pemda Kaur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Demi terwujudnya masyarakat kaur yang Bersih Sejahtera Enerjik dan Relijius (Berseri),” sampai Bupati Kaur.
Dikatakan Bupati Lismidianto, selain bisa mempertahankan predikat A dalam pelayanan, Kaur juga akan membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaur. MPP bertempat di Gedung Sentra Kuliner Bintuhan.
Nantinya MPP dapat dimanfaatkan lebih maksimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan berbagai kemudahan pelayanan yang diberikan.
BACA JUGA:PPPK 2023 Belum Gajian, Sekdaprov Bilang Begini
“Pembentukan MPP merupakan salah satu alternatif untuk terus memaksimalkan pelayanan publik. Harapan kita MPP atau mall pelayanan publik segera terbentuk dan masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal,” jelas Bupati.
Lanjutnya, pembentukan MMP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Telah mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat pengguna layanan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima layanan.
BACA JUGA:DPRD Kaur Periode 2024-2029, Bisa 8 Fraksi, Ini Penjelasannya
Nantinya akan mengintegrasikan seluruh layanan publik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta pada satu tempat yang dinamakan MPP.
Ditambahkan Lismidianto, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu. Baik pusat maupun daerah.