DIVONIS BERSALAH! Oknum Guru SMAN Viral Garap Siswinya Sendiri Bakal Menua di Penjara, Segini Hukumannya

Oknum Guru SMAN BS, Boby Julianto Efendi warga Kecamatan Kota Manna divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Manna, baru-baru ini. Foto ROHIDI/RKa--

Hanya saja, jika dalam tuntutan JPU terdakwa dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA:Saksi Sare

BACA JUGA:Ternyata Tanjung Bunian Pernah Bernama Senak, Ada Kisah Bikin Kesal

Namun, dalam vonis hakim terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan dan denda Rp 500 juta.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru Boby Julianto Efendi  warga Jalan Tebat Serai Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS dengan seorang siswinya beredar.

Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.

Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui Boby juga dilaporkan ke Polres BS pada, 23 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan GIC HMI, Begini Penjelasan Kadis Pora Bengkulu

Laporan dilakukan oleh siswi yang ada didalam chatan sebelumnya. Namun, dalam laporan, diduga oknum guru Boby telah mencabuli siswi sendiri pada bulan Agustus 2023.

Tidak tanggung-tanggung, Boby diduga mencabuli korban sebanyak empat kali di dalam lingkungan sekolah dan masih jam pelajaran sekolah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan