Murah Banget! Pajak Mobil Listrik Sekeren BYD Atto 1 Tak Sampai Rp 150 Ribu!
Pajak kendaraan bermotor super murah dari mobil listrik keren BYD Atto 1 tak sampai Rp 150 ribu.-koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Siapa sih yang tidak tertarik untuk memiliki mobil listrik sekeren BYD Atto 1? Namun sebelum membelinya, yuk intip besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki BYD Atto 1 di Sini!
Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan efisiensi energi. Salah satu produk terbaru yang menarik perhatian adalah BYD Atto 1, sebuah kendaraan listrik yang menawarkan teknologi mutakhir dan desain modern.
BYD Atto 1 hadir sebagai solusi mobilitas masa depan yang ramah lingkungan sekaligus memberikan kenyamanan serta performa yang memuaskan.
BACA JUGA:Tak Sampai Rp 200 Ribu, Segini Besaran Pajak Mobil Listrik Canggih BYD M6!
BACA JUGA:Keren, BYD M6 MPV Listrik Keluarga Berkapasitas 6-7 Penumpang, Yuk Cek Jarak Tempuh Terbarunya!
Dalam memilih mobil listrik seperti BYD Atto 1, tidak hanya aspek teknis dan fitur kendaraan yang perlu diperhatikan, namun juga aspek finansial seperti besaran pajak kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu biaya penting yang harus diperhitungkan oleh calon pemilik mobil. Seperti halnya mobil listrik lainnya, pajak untuk BYD Atto 1 juga sangat terjangkau.
Setiap tahunnya, pemilik BYD Atto 1 hanya perlu membayar pajak sebesar Rp 143 ribu. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kendaraan listrik memang mendapatkan keringanan pajak khusus.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Pajak Mobil Listrik Canggih BYD Sealion 7! Tertarik Membelinya?
BACA JUGA:Jangan Kasih Kendor, MPV Mewah BYD M9 Segera Mengaspal dengan Jangkaun 218 Km
Apapun tipe dan harganya, pajak untuk mobil listrik tetap sangat rendah. Bagi yang belum mengetahuinya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pada pasal 10.
Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan batas waktu berakhirnya insentif PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Dengan demikian, pajak yang dikenakan pada mobil listrik, termasuk BYD Atto 1, hanya berupa tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Selain pajak tahunan yang ringan, BYD Atto 1 juga memberikan jarak tempuh yang mengesankan.