Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Bengkulu Selatan Ngaku Khilaf dan Nyesal, Ini Ditakutinya
Tersangka rudapaksa siswi SMA di Kabupaten BS uang mencoreng rasa aman masyarakat BS akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Tersangka rudapaksa siswi SMA di Kabupaten BS uang mencoreng rasa aman masyarakat BS akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Seorang pria dewasa berinisial Wa alias Si (35), yang selama ini dikenal sebagai perantau pencari nafkah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aksinya bejatnya terhadap seorang siswi SMA terungkap ke publik. Warga Dusun Sekunyit, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, dibuat terkejut dengan fakta kelam yang selama ini tersembunyi rapat.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Meski tindakannya disebut telah berlangsung berulang kali, ia berdalih bahwa semua itu terjadi karena kekhilafan. Ia mengklaim tidak pernah berniat menghancurkan masa depan korban, meskipun fakta-fakta penyidikan menunjukkan sebaliknya.
Pengakuan tersangka justru membuka sisi lain dari kejahatan tersebut. Salah satu ketakutan terbesar yang menghantuinya adalah kemungkinan perbuatannya diketahui sang istri yang tinggal di Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka khawatir, jika kebenaran terbongkar, rumah tangganya akan hancur dan memicu konflik besar dengan istrinya.
Sebelum terjerat kasus hukum, Si berpamitan kepada istrinya untuk merantau ke Bumi Sekundang Setungguan. Kepada keluarga, ia mengaku ingin mencari penghasilan demi menghidupi istri dan tiga orang anaknya. Sejak September 2025, tersangka bekerja sebagai karyawan pembuat perahu di wilayah Sekunyit. Namun, alih-alih fokus bekerja dan menjaga perilaku, tersangka justru menyalahgunakan kepercayaan dan melakukan perbuatan tercela.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan korban, tindakan persetubuhan tersebut tidak terjadi sekali atau dua kali. Penyidik mengungkap bahwa perbuatan itu telah berlangsung lebih dari sepuluh kali. Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun efektif, yakni dengan merayu korban menggunakan janji akan menikahinya. Selain itu, tersangka juga kerap memberikan uang dan jajanan sebagai bentuk bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya.
Tak hanya berhenti di situ, tersangka bahkan melakukan tindakan yang jauh lebih berbahaya. Ia memaksa korban menelan pil kontrasepsi dengan tujuan mencegah kehamilan. Tindakan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, bukan sekadar kekhilafan seperti yang diakuinya.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka merekam aksi persetubuhan tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya. Alasan yang disampaikan kepada korban adalah untuk dijadikan kenang-kenangan. Fakta ini semakin memberatkan posisi tersangka di mata hukum dan memperjelas bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara sadar.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres BS bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 24 Desember 2025, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres BS untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah melalui proses penyidikan, polisi resmi menetapkan Si sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Mapolres BS guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres BS Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidik masih melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka sudah kami tahan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara. Jika seluruh administrasi dan alat bukti dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan,” ujar Iptu Akhyar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak dan remaja. Sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Bengkulu Selatan.