Jelang Tahun Baru, DPRD Minta Pemda Bengkulu Selatan Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata
Pemda BS diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan tertibkan juru parkir liar. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang libur tahun baru 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) BS diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan tertibkan juru parkir liar.
Lonjakan aktivitas masyarakat serta meningkatnya kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Ketua Komisi II DPRD BS Nissan Deni Purnama, S.IP menilai, praktik juru parkir liar kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Tidak hanya memungut tarif parkir di luar ketentuan, keberadaan jukir liar juga sering menimbulkan rasa tidak aman dan ketidaknyamanan, khususnya bagi wisatawan yang datang dari luar daerah.
Menurut Deni, masa libur seperti saat tahun baru merupakan periode krusial bagi sektor pariwisata BS. Pada waktu inilah citra daerah sebagai destinasi wisata diuji. Jika pengelolaan parkir semrawut dan dikuasai jukir liar, hal tersebut dapat meninggalkan kesan buruk bagi para pengunjung.
“Selama libur, arus wisatawan pasti meningkat signifikan. Pemda harus benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap jukir liar. Jangan sampai ulah segelintir oknum justru membuat wisatawan merasa tidak nyaman dan enggan kembali berkunjung ke Bengkulu Selatan,” tegas Deni.
Ia menambahkan, persoalan jukir liar bukan semata-mata soal pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Lebih dari itu, keberadaan mereka juga berpotensi menimbulkan konflik, baik dengan pengunjung maupun dengan juru parkir resmi. Kondisi tersebut tentu dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di kawasan wisata.
Untuk itu, Deni mendorong agar pengawasan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. Ia menilai, penanganan jukir liar tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan perlu melibatkan berbagai pihak terkait. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi melakukan penertiban.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di titik-titik wisata yang ramai dikunjungi. Jika hanya bersifat insidental, jukir liar akan kembali muncul,” ujarnya.
Deni juga menekankan pentingnya kehadiran juru parkir resmi di lokasi-lokasi strategis. Menurutnya, Pemda perlu memastikan bahwa jukir resmi dibekali identitas yang jelas, seperti rompi atau tanda pengenal, serta papan informasi tarif parkir yang transparan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dan wisatawan tidak merasa dirugikan atau diperas.
Dengan sistem parkir yang tertata, pengunjung dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berwisata. Selain itu, pengelolaan parkir yang baik juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara resmi dan sesuai aturan.
Sektor pariwisata, lanjut Deni, merupakan salah satu potensi unggulan BS yang harus dijaga bersama. Keindahan alam, pantai, dan berbagai objek wisata lainnya perlu didukung oleh pelayanan publik yang baik. Jika persoalan klasik seperti jukir liar dibiarkan berlarut-larut, hal itu dapat merusak upaya promosi wisata yang selama ini telah dibangun.
“Wisatawan datang bukan hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga menilai bagaimana pelayanan dan ketertiban di daerah tujuan wisata. Hal-hal kecil seperti parkir bisa berdampak besar terhadap citra daerah,” jelasnya.
Oleh karena itu, Deni meminta Pemda BS untuk bergerak cepat dan responsif memanfaatkan momentum menjelang libur tahun baru. Ia berharap langkah antisipatif sudah dilakukan sejak dini, bukan setelah muncul keluhan dari masyarakat atau wisatawan.
Penertiban jukir liar diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga dibarengi dengan pendekatan persuasif. Edukasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir dan dampak negatif jukir liar dinilai perlu dilakukan agar tercipta kesadaran bersama.