Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

TOK! ASN Kaur Tetap Masuk Kantor 29, 30 dan 31 Desember 2025

Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, menjelaskan terkait dengan penetapan Work From Anywhere di Pemda Kaur.-koranradarkaur.id-

BINTUHAN - Penetapan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan di akhir tahun 2025 oleh Pemerintah Pusat tidak berlaku bagi Pemda Kaur, pada akhir tahun tepatnya tanggal 29-31 Desember 2025, pelayanan tetap dibuka di kantor atau di OPD.

Ini diambil karena masih banyak pekerjaan yang belum rampung baik itu laporan akhir tahun maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

“Setelah libur Natal dan cuti bersama, seluruh PNS Pemda Kaur wajib masuk kantor, apabila ada PNS dan PPPK yang menambah libur maka dipastikan PNS tersebut akan mendapatkan sanksi nantinya,” kata Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, Kamis 25 Desember 2025.

BACA JUGA:ASN Kaur Dituntut Garda Terdepan Terapkan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik

BACA JUGA:Penerimaan ZIS ASN Kaur Menurun, Ketua Baznas Harapka Dukungan Pemda

Dikatakan Sekda, libur nasional dan cuti bersama Natal sudah cukup lama yaitu tanggal 25 libur nasional, 26 cuti bersama, 27 dan 28 memang libur akhir pekan.

Selanjutnya Senin 29 Desember 2025 seluruh PNS dan PPPK jajaran Pemda Kaur wajib masuk kantor dan memberikan pelayanan seperti bisanya. 

Untuk memastikan seluruh OPD memberikan pelayanan dan PNS tidak ada yang tambah libur maka Inspektorat Daerah akan melakukan pendataan PNS nantinya. Dengan begitu jangan sampai ada PNS yang menambah libur atau tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.

BACA JUGA:Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu, Harapkan Tak Ada ASN Kaur Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:KABAR BAHAGIA PNS! Jelang Idul Fitri THR dan TPP ASN Kaur Dibayar, Ini Jadwalnya

Lanjutnya, apabila nantinya ada PNS yang tambah libur maka dipastikan PNS tersebut akan mendapatkan saksi sesuai dengan aturan yang ada. Kedisiplinan PNS salah satu langkah untuk memajukan Kabupaten Kaur.

Dengan memberikan pelayanan maksimal maka untuk memajukan sebuah daerah akan mudah, sebaliknya apabila PNS bermalas-malasan maka akan sulit untuk kemajuan, untuk itu kedisiplinan PNS tidak bisa ditawar menawar dan seluruh PNS maupun PPPK wajib mengikuti aturan yang ada.

Ditambahkannya WFA akhir tahun memang diberlakukan oleh Kementerian PANRB tetapi dalam surat edaran tersebut aturan tersebut tidak mengikat atau ditentukan oleh daerah.

Mengingat saat akhir tahun banyak pekerjaan yang harus diselsiakan serta banyak masyrakat yang membutuhkan pelayanan maka Pemda Kaur tidak memberlakukan WFA dan tetap memberikan pelayanan di kantor masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan