Koalisi Bentang Seblat Desak BKSDA Cabut MOU Jalan Perambah Habitat Gajah
Pemanfaatan Jalan oleh PT Alno di kawasan TWA Bentang Seblat habitat Gajah Sumatra, Kamis 25 Desember 2025-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Bentang Seblat mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menghentikan nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan jalan dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat yang aktivitasnya ditengarai turut andil pintu masuk perambah ke habitat gajah.
Anggota Koalisi Bentang Seblat, Ali Akbar mengatakan, terbitnya MoU antara BKSDA dengan perusahaan perkebunan sawit swasta PT Alno Agro Utama sejak tahun 2004 itu telah menimbulkan tekanan terhadap kawasan hutan, karena selain dipakai untuk mengangkut sawit perusahaan, jalur itu juga menjadi pintu masuk utama para perambah untuk menghabisi Hutan Produksi (HP) Air Rami.
“BKSDA Bengkulu atau Kementerian Kehutanan harus menghentikan kerja sama penggunaan kawasan TWA Seblat menjadi jalur pengangkutan sawit karena faktanya jalur itu menjadi pintu masuk perambah ke habitat gajah di HP Air Rami dan Lebong Kandis,” kata Ali Kamis 25 Desember 2025.
BACA JUGA:BKSDA Resort Manna-Bintuhan Bakal Operasi di TNBBS
BACA JUGA:Tentang Temuan Jejak Tapir, BKSDA Terkesan Tidak Miliki Data
Lebih lanjut, Ali memaparkan kerjasama pemanfaatan jalan eksisting di TWA Seblat berada di Resort Seblat, KPHK Seblat, Seksi Konservasi Wilayah I yang secara administrasi berada di Desa Suka Merindu, Suka Maju dan Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
"Areal kawasan konservasi yang menjadi rute transportasi terbatas berupa pemanfaatan jalan patroli yang telah ada (existing) di dalam TWA Seblat Sepanjang ± 8,198 km dan lebar ± 10,7 m di blok khusus TWA Seblat seluas 8,8 hektar," kata Ali.
Ali juga mengatakan, Jalur tersebut digunakan oleh PT Alno Agro Utama, perusahaan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 14.000 hektar, untuk mengangkut tandan buah segar kelapa sawit dari Pangeran Estate dan Sapta Buana Estate menuju Pabrik Kelapa Sawit (Palm Oil Mill) milik PT Mitra Puding Mas, yang masih berada dalam satu grup usaha, yaitu Anglo Eastern Plantation (AEP) Group.
BACA JUGA:BKSDA Pastikan Harimau Tidak Ada di Kawasan Maje, Tapi Banyak Laporan Warga
BACA JUGA:BKSDA Pastikan Temuan Jejak di Maje Adalah Beruang Madu, Pastikan Tidak Timbulkan Konflik
"Faktanya, keberadaan jalan ini telah mempermudah akses masuk ke kawasan hutan secara ilegal. Data Map Biomas Indonesia menunjukkan bahwa perambahan hutan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Alno Agro Utama yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai akses utama telah mencapai 5.738 hektare dan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit," kata Ali.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Koalisi Bentang Seblat, Supintri Yohar mengatakan berdasarkan data terbaru yang dirilis Map Biomas indonesia, luas areal hutan Bentang Seblat yang mengalami kerusakan dan sebagian besar beralih fungsi menjadi kebun sawit mencapai 30.017 hektar.
“Sementara berdasarkan analisis citra sentinel dalam kurun Januari 2024 hingga Oktober 2025 saja, ditemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan luas total mencapai 3.410 hektar,” katanya.
Selain perambahan di sekitar HGU PT Alno Agro Utama, kerusakan hutan masif juga ditemukan dalam konsesi dua perusahaan kayu yaitu PT Bentara Arga Timber (BAT) sebanyak 262 titik seluas 1.239 ha dani PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) sebanyak 243 titik seluas 1.209 ha.