Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Panji Gumilang Siapkan Pledoi
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di penjara. Sumber foto: jawapos.com--
Usai tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada pengunjung sidang.
Usai sidang tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang.
BACA JUGA:Waspada Dampak Buruk Minum Teh, Bisa Timbulkan 5 Penyakit Ini
BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Polres Kaur Salur Bansos
Panji didakwa terkait tentang peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat.
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang (Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).