Korupsi DD Rp 536 Juta, Trio Perangkat Desa Jeranglah Tinggi Melaju ke Meja Hijau
Kejari BS memastikan, trio Perangkat Desa Jeranglah Tinggi yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut akan segera duduk di kursi terdakwa. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kabupaten BS akhirnya memasuki fase yang paling ditunggu publik, persidangan.
Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BS memastikan, trio Perangkat Desa Jeranglah Tinggi atau tiga oranh tersangka yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut akan segera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Ketiga tersangka itu bukan sosok sembarangan. Mereka merupakan jajaran inti pemerintah desa yakni, Kades Jeranglah Tinggi berinisial TSA alias Ta, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial K, serta Bendahara Desa berinisial FA. Ketiganya diduga kuat memiliki peran langsung dalam penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH mengonfirmasi, seluruh berkas perkara kini telah tuntas dan resmi dilimpahkan ke pihak pengadilan. Proses administrasi dan pemberkasan dianggap lengkap sehingga sidang perdana pun ditetapkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi sudah kita limpahkan. Insyaallah sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Hendra Catur Putra.
Hendra menjelaskan, peran ketiga tersangka sangat menentukan dengan posisi mereka sebagai pengelola keuangan desa. Bendahara dan Sekretaris Desa diduga mengatur aliran dana sekaligus memiliki akses langsung terhadap transaksi dan pembukuan keuangan desa. Sementara itu, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk menyetujui penggunaan anggaran dari Dana Desa.
“Peran masing-masing dari ketiga tersangka ini saling berkaitan dalam pengelolaan keuangan desa. Bendahara mengatur transaksi, Sekdes memiliki akses administrasi dan aliran dana, sementara Kades memegang kendali keseluruhan atas penggunaan keuangan desa,” tutup Hendra.
Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat, penyimpangan dana tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp536 juta. Dana sebesar ini mestinya dialokasikan untuk program pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan layanan publik yang penting bagi warga Jeranglah Tinggi.
Namun, dugaan manipulasi pembukuan, pengeluaran fiktif, serta penyalahgunaan wewenang dipercaya menjadi bagian dari praktik korupsi yang terjadi. Penyidik Kejari pun menguatkan sangkaan dengan bukti-bukti transaksi serta laporan penggunaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Ketika aparat desa sendiri yang menyalahgunakannya, dampaknya bukan hanya pada kerugian finansial negara, tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat yang bergantung pada dana tersebut.
Dengan bergulirnya kasus ini ke meja hijau, masyarakat berharap persidangan berjalan transparan dan memberikan efek jera. Publik juga menantikan upaya pengembalian kerugian negara, mengingat besarnya dana yang terbuang akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan segera digelarnya sidang perdana, proses hukum tiga perangkat desa tersebut memasuki babak krusial. Masyarakat kini menunggu bagaimana fakta persidangan akan mengungkap lebih jauh detail penyalahgunaan Dana Desa Jeranglah Tinggi dan sejauh mana kesalahan yang dilakukan para tersangka.