Perampingan OPD Bengkulu Masuki Tahap Final, Kemendagri Beri Catatan yang Mengejutkan!
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan perampingan OPD, Minggu 23 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
BENGKULU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perampingan OPD ini sebagai bagian dari merespon upaya efisiensi dan penataan birokrasi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan, Pemprov telah mengusulkan skema perampingan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini tengah menunggu hasil evaluasi lanjutan.
"Kemendagri telah merespons usulan Pemprov Bengkulu, termasuk menyetujui sebagian besar dari rencana perampingan yang diajukan," kata Herwan Minggu 23 November 2025.
Lebih lanjut Herwan menerangkan, dari total 42 OPD, terdapat 27 OPD yang masuk dalam proses pembahasan perampingan. Sementara beberapa OPD lainnya tidak dapat dirampingkan karena memiliki kekhususan berdasarkan regulasi nasional.
“Kita sudah menyampaikan usulan dan sudah direspons oleh Kemendagri. Ada yang disetujui, ada yang tidak. Namun sebagian besar sudah disetujui. Dari total 42 OPD, kemarin tinggal 27 OPD yang dibahas,” jelas Herwan.
Selain itu, Herwan menyebutkan, Pemprov oleh Kemendagri diminta untuk melakukan evaluasi dan melengkapi sejumlah persyaratan tambahan terkait dampak perampingan OPD terhadap efisiensi belanja daerah.
“Mereka meminta perhitungan dampak anggaran dari perampingan OPD ini, terutama terkait penghematan rutinnya. Termasuk efisiensi anggaran yang berkaitan dengan pejabat struktural,” ujarnya.
Herwan memastikan bahwa seluruh data terkait efisiensi anggaran, struktur OPD, dan skema penggabungan sudah dikirimkan kepada Kemendagri. Saat ini Pemprov hanya menunggu tindak lanjut dari kementerian sebelum memasuki pembahasan final.
“Tinggal menunggu dalam waktu dekat ini. Kalau sudah final, nanti akan dibahas ulang dan kemudian diusulkan ke DPRD. Karena perampingan ini tentu memerlukan regulasi berupa peraturan daerah,” tambahnya.
Herwan menegaskan bahwa tidak semua OPD dapat digabung atau dirampingkan. Ada OPD yang keberadaannya wajib sesuai amanat undang-undang, sehingga tidak bisa mengalami perubahan struktur.
“Contohnya Dukcapil, itu harus ada dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi tidak boleh digabung ataupun dihilangkan,” paparnya.
Sementara itu, beberapa OPD lain dimungkinkan untuk digabung karena memiliki rumpun fungsi yang serupa.
“Misalnya Dinas Pertanian, bisa digabung dengan Perikanan atau Perkebunan karena satu rumpun. Yang penting tidak melebihi tiga fungsi utama dalam satu OPD hasil penggabungan,” jelas Herwan.