Tiga Berkas Perkara Korupsi Masih Diteliti Kejati Bengkulu, Salah Satunya 12 Tersangka Dinas Pertanian Kaur
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menjelaskan berkas perkara korupsi di Bengkulu masi P-19, Kamis 20 November 2025,-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melakukan penelitian terhadap tiga berkas perkara korupsi yang dilimpahkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Proses penanganan tersebut masih berlangsung hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilanjutkan ke tahap dua.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa ketiga perkara tersebut berada pada tahapan berbeda-beda.
BACA JUGA:KPK Rilis Indeks Integritas Bengkulu, Masuk Kategori Rentan Korupsi
BACA JUGA:Berkas Tahap II Diserahkan, 5 Tersangka Korupsi Pertambangan Segera Jalani Sidang
"Untuk dugaan korupsi pembangunan Puskeswan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur saat ini masih berada pada tahapan P-19, dan belum dilakukan pengembalian berkas penyidikan berikutnya," ujarnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Lebong, penyidik baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat satu orang terlapor.
"Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah penyidik Polda melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting beberapa waktu lalu," lanjut Arif.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank Bengkulu KCP Topos, Kabupaten Lebong, baru saja dikembalikan kepada Kejati untuk dilakukan penelitian lanjutan. Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, dan jaksa masih menyusun sikap untuk langkah berikutnya.
Arief Wirawan menegaskan bahwa penelitian terhadap seluruh berkas perkara harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar proses pelimpahan maupun penuntutan berjalan sesuai aturan dan memastikan penanganan perkara tetap objektif.
“Penelitian ini harus dilakukan secara teliti agar proses selanjutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Jumat 31 Oktober 2025 Penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan Korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 yang ditaksir merugikan negara Rp7,3 Miliar usai menetapkan dan menahan 12 orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selanjutnya terhadap berkas tersangka, Jaksa Peneliti akan melihat berkas selama 14 hari ke depan sebelumnya nantinya mengambil sikap apakah dinyatakan lengkap atau ada perlu ditambahkan.
"Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh Jaksa peneliti berjumlah 15 orang selama 14 hari sebelum menyatakan sikap," kata Arief Wirawan.