Tunggakkan Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kaur Capai Rp 728 Juta
Kepala UPTD PPD atau Samsat Kaur H. Alex Supekri, M.Si, melakukan sosialisasi agar masyarakat membayar pajak kendaraan-Sumber foto IST/RKa-
BINTUHAN - Jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) Pemda Kaur terhitung cukup besar.
Berdasarkan data yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Kaur ada sebanyak 806 unit yang belum membayar pajak kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dari 806 unit kendaraan tersebut pajak yang belum dibayar Rp 728 juta.
BACA JUGA:Kini Masyarakat Bisa Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital di Ponsel
BACA JUGA:Beri Kenyamanan dan Kepuasan ke Masyarakat, Samsat Kaur Terapkan Program 3S Gubernur Bengkulu
Dengan nominal yang ada tentu jumlah tersebut cukup besar, mengingat seluruh kendaraan dinas sudah memiliki anggaran untuk pajak kendaraan.
“Jumlah tunggakan tersebut terhitung sejak beberapa tahun terakhir, ada yang dua tahun, ada juga yang tiga tahun mati pajaknya. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka UPTD PPD akan melakukan koordinasi bersama Pemda Kaur,” kata Kepala UPTD PPD Kaur H. Alex Supekri M.Si, Jumat 7 November 2025.
Dikatakannya, jumlah ini bisa saja mencakup kendaraan yang sudah dilelang namun belum dilakukan balik nama, sehingga masih tercatat sebagai aset Pemda Kaur.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Ini Syarat dan Tata Caranya!
BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat, Ini Cara dan Alurnya!
Tunggakan pajak ini bukan hanya dari tahun-tahun sebelumnya, tapi juga mencakup tahun-tahun yang lebih lama.
Ia berharap pemegang barang dapat segera menyelesaikan tunggakan pajak, karena hal ini tetap harus diselesaikan dan menjadi tunggakan daerah bila tidak dibayar tepat waktu. Jumlah tunggakan pajak terhitungan hingga Bulan November 2025.
Ini bisa jadi jumlahnya kembali bertambah seiring berjalannya waktu. Tentu seluruh pemegang kendaraan atau OPD diminta menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Lanjutnya, UPTD PPD atau Samsat Kabupaten Kaur telah melakukan penagihan terus menerus, baik melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi tempat-tempat untuk menyampaikan sosialisasi.