Sosialisasi Percepatan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih
Kantor Camat Maje melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih, Kamis 6 November 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-
MAJE – Dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang persetujuan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang persetujuan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Kantor Camat Maje menggelar sosialisasi percepatan penyelenggaraan MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih, Kamis 6 November 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Maje dihadiri seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Maje, Business Assistant (BA), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Project Management Officer Koperasi Desa Merah Putih.
Beberapa hal yang dibahas antara lain pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, pengelolaan koperasi, peran kepala desa, modal, serta jenis usaha koperasi.
BACA JUGA:Pengelolaan Gerai Kopdes di Kaur Bakal Mirip Indomaret, Targetkan Transparansi dan Efisiensi
BACA JUGA:Desa di Kecamatan Maje Diminta Segera Kirim Data Aset untuk Dukung Program Kopdes Merah Putih
BA Kecamatan Maje, Julianto, S.I.Kom menjelaskan, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih tidak menggunakan Dana Desa (DD), tetapi dibiayai oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.
Desa hanya menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi. Jika tidak memiliki lahan, desa dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah kabupaten atau provinsi.
Pengelolaan koperasi dilakukan pengurus yang sudah dibentuk, sementara kepala desa bertugas mengawasi jalannya koperasi.
BACA JUGA:Pemkab Jepara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kontak Bisnis Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Dinilai Cederai Nilai Fundamental Koperasi
Permodalan koperasi berasal dari Bank Himbara, dengan 30 persen Dana Desa (DD) dijadikan agunan. Dana tersebut akan dikunci di rekening desa dan tidak bisa dicairkan.
Usaha Koperasi Merah Putih meliputi klinik, apotek, gerai sembako, cold storage, simpan pinjam, dan logistik.
Namun, desa yang memiliki potensi usaha lain seperti peternakan ayam dapat mengusulkannya, meski pencairan dananya akan lebih lama karena tidak termasuk dalam daftar usaha yang disepakati pemerintah.