Januari - Oktober 2025, Segini Jumlah Pernikahan di Kaur
Kasi Bimas Kemenag Kaur Wislansyah, S.Pd, MAP, menjelaskan jumlah warga melangsungkan pernikahan, Jumat 24 Oktober 2025.--
BINTUHAN- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur mencatat, sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025 atau 10 bulan terakhir.
Jumlah warga Kaur yang melangsungkan pernikahan mencapai 645 pasang. Jumlah itu tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Dengan masih adanya waktu hingga akhir tahun maka diyakini jumlah warga yang akan melangsungkan pernikahan akan bertambah.
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Bengkulu Selatan Gencarkan Edukasi Remaja Lewat Program KB
BACA JUGA:Faktor Hamil Duluan, Angka Pernikahan Dini di Kaur Masih Tinggi, DP2KBP3A Siapkan Langkah Pencegahan
“Warga yang melangsungkan pernikahan paling banyak setelah lebaran haji atau Idul Adha, dengan jumlah yang ada saat ini maka diyakini jumlah permohonan buku nikah akan terus bertambah,” kata asi Bimas Kemenag Kaur, Wislansyah, S.Pd, MAP, Jumat 24 Oktober 2025.
Dikatakanya, bagi yang ingin melangsungkan pernikahan saat ini untuk stok buku nikah tidak ada kendala atau masih tersedia, yang mana untuk stok buku nikah saat ini berkisar 40 persen atau 40 pasang di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dengan stok yang ada diyakini akan cukup hingga akhir tahun.
Selain itu juga bagi yang ingin melangsungkan pernikahan tentu diimbau untuk mengurus syarat agar mendapatkan buku nikah ke KUA terdekat atau KUA di kecamatan pemohon.
BACA JUGA:Pernikahan Menurun, Jumlah Penduduk Kabupaten Kaur Mengalami Pertumbuhan
BACA JUGA:Akibat Gempa, Balai Buntar Rusak, Pemprov Bengkulu Masih Izinkan Acara Pernikahan Digelar
Lanjutnya, dalam mengajukan untuk mendapatkan buku nilkah tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, mulai dari umur pemohon status pemohon dan lainnya, apabila pemohon masih di bawah umur maka wajib mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) untuk mengajukan pernikahan dan mendapatkan buku nikah.
Karena tanpa adanya putusan pengadilan maka buku nikah yang dibutuhkan tidak bisa dikeluarkan oleh KUA. Ini penting agar tidak melanggar aturan yang ada.
Serta pihak KUA diimbau jangan sekali-kali menyalahi aturan tentang memberikan atau mengeluarkan buku nikah.
“Saat ini stok buku nikah masih aman, begitu juga proses atau syarat yang harus dipenuhi pemohon juga sesuai dengan aturan yang ada. Dengan telah diimbau tentu seluruh KUA di Kabupaten Kaur agar senantiasa berhati-hati dan tidak memberikan buku nikah apabila pemohon tidak memenuhi syarat yang ada,” tutupnya.*