KABAR BAHAGIA! Tunjangan Uang Makan Guru PNS Golongan III dan IV Segera Cair, Perhatikan Jadwalnya

GURU PNS: Tunjangan uang makan guru PNS golongan III dan IV. Sumber foto: radarjabar.disway.id--

Sementara untuk guru PNS golongan IV yaitu sebesar Rp 41 ribu dikalikan dengan 22 hari kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan