Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari Sekali di Ribuan TPS

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berada di Gedung Bawaslu RI Jakarta. Sumber foto: indoposco.id--

7. KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. 

8. Papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat di 3.724 TPS. 

9. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/ dewan perwakilan daerah (DPD) di 3.521 TPS. 

BACA JUGA:Usir Flek Hitam Pada Wajah, Cukup Masker Alami! Asal Tau Takaran dan Cara Membuatnya

10. Mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih terjadi di 2.632 TPS. 

11. Saksi tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS. 

12. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS. 

13. Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS.

- Sedangkan untuk rincian masalah penghitungan suara sebagai berikut:  

1. Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat di 11.233 TPS. 

2. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS. 

3. Jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS.  

BACA JUGA:Viral! Terjadinya Kecurangn di TPS, Begini Modusnya

4. Pengawas TPS tidak diberikan model C. Hasil sakinan di 1.895 TPS. 

5. Saksi, pengawas TPS dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan