Ngaku Salah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Minta Dikasihani
Terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah dituntut 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Chica Marlena minta dikasihani.
Chica merupakan terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis. Chica dengan terang-terangan telah mengakui semua kesalahannya.
Oleh karena itu, Chica sangat berharap agar mendapat kasihan berupa keringanan hukuman. Terdakwa korupsi dana BOK tahun 2023 telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, Chica Marlena selaku terdakwa berharap mendapat keringanan hukuman.
Chica mengakui dirinya telah melakukan kesalahan. Atas pengakuan itulah, Chica tidak menuntut dibebaskan, hanya berharap keringanan. Chica juga telah membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.
Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH menyampaikan, perkara tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung segera memasuki babak akhir. Majelis hakim segera membacakan amar putusan. Pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan terdakwa.
"Ya, pekan depan sidang pembacaan replik. Kalau nanti terdakwa tidak membacakam duplik, maka akan langsung dilanjutkan sidang pembacaan putusan," sampai Catur.
Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp 700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.
Chica Marlena berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan.
Sebumnya, Chica telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Chica dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan