CALEG WAJIB TAU! Ini Cara Hitung Pembagian Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

TONI KUSWOYO--

RADAR KAUR - Pembagian kursi untuk DPRD dan DPRD pada Pemilu 2024 menggunakan metode Sainte Lague. Metode yang juga digunakan pada 2019 lalu.

 

Metode ini diperkenalkan pada tahun 1910 oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague.

 

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1. Disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

 

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

BACA JUGA:Derta, Rahimandani dan Prabowo Unggul di Kaur

Sesuai bunyi Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

 

Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP membenarkan kalau pembagian kursi di DPRD masih menggunakan metode Sainte Lague. Sama dengan Pemilu 2019 lalu.

 

Perhitungan Kursi

 Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan