Pemprov Bengkulu Siapkan Penyesuaian Jabatan Usai Restrukturisasi OPD di Tahun 2026
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H Herwan Antoni menargetkan 2026 restrukturisasi OPD, Minggu 21 September 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menyiapkan langkah strategis terkait restrukturisasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Langkah restrukturisasi OPD ini dalam mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H Herwan Antoni menegaskan, proses restrukturisasi OPD
tersebut akan berdampak pada susunan organisasi.
Herwan menjelaskan, restrukturisasi kelembagaan berarti adanya perampingan jumlah OPD. Kondisi itu otomatis berimplikasi pada penyesuaian posisi pejabat, khususnya pejabat eselon II yang saat ini menjabat kepala OPD.
“Setelah adanya restrukturisasi kelembagaan, maka OPD akan dirampingkan. Ketika OPD dirampingkan, pejabat eselon II yang menduduki jabatan kepala OPD harus menyesuaikan dengan jumlah dan struktur OPD yang tersedia. Inilah yang disebut restrukturisasi kelembagaan,” kata Herwan di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Herwan mengatakan, integrasi perangkat daerah ini tak lepas dari atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini kita telah menerima atensi dari Kemendagri, agar segera melakukan integrasi Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bengkulu," ungkap Herwan.
Meskipun demikian, lanjut Herwan, terkait usulan perampingan OPD yang sebelumnya telah disampaikan, sudah mendapat jawaban dan persetujuan dari Kemendagri.
"Persetujuan ini tentunya tidak lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Maka dari itu, kita segera menindaklanjuti persetujuan tersebut," kata Herwan, Kamis 18 September 2025.
Herwan menjelaskan, terkait perampingan ini, tentu ada beberapa tahapan lain yang harus dilakukan. Seperti evaluasi yang kemudian dibentuk suatu Peraturan Daerah (Perda) bersama lembaga DPRD.
“Jadi nanti ada pembahasan Raperda, terkait perubahan nomenklatur yang merupakan imbas dari perampingan OPD," jelas Herwan.
Herwan menambahkan, setelah Rapedanya disetujui menjadi Perda, maka selanjutnya dibuat turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Perampingan yang kita rancan ini, salah satunya untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sehingga tahun depan sudah harus terlaksana," tegas Herwan.