Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Larikan Anak di Bawah Umur, Pasutri Masuk Bui

Tiga tersangka yang diamankan karena melarikan anak di bawah umur. Sumber foto : IST/RKa--

BINTUHAN- Nekat larikan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya, pasangan suami istri (Pasutri) inisial IP (29), AA (25) dan temannya inisial DN (22) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu 27 Agustus 2025.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun korbannya inisial Bunga (15) warga Kabupaten Kaur. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuannya dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Suprapto, SH, MH disampaikan Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, SH, SKM, Kamis 28 Agustus 2025.

Dikatakannya, kronologis berawal dari orang tua korban membuat laporan bahwa anak gadisnya tidak pulang ke rumah sudah dua hari. Sedangkan anaknya pamit mau menginap ke rumah bibinya yang ada di Kecamatan Maje.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja UPTD PPA Bakal Kerja Sama dengan Dispenbud, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Dengan laporan tersebut anggota PPA Polres Kaur melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dibawa olah tiga tersangka ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan begitu anggota melakukan pencarian keberadaan korban dan para tersangka.

Setelah anggota mengetahui keberadaan korban dan para pelaku, anggota langsung melakukan pengamanan.

Lanjutnya, untuk Pasutri inisial IP (29) dan AA (25) diamankan di Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sedangkan DN (22) diamankan di Jalan Raya Simpang 3 Rukis Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Para tersangka membujuk dan merayu korban, selanjutnya tiga tersangka dengan sengaja membawa korban dengan menjemputnya. Setelah dijemput, korban dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban belum mengalami kekerasan fisik maupun yang lainnya. Dengan begitu ketiga tersangka dijerat Pasal 332 KUHP. 

“Kasus pelarian anak di bawah umur ini masih dalam pengembangan, tentu nantinya dari hasil penyelidikan akan diketahui apa motif tiga tersangka nekat menjemput dan melarikan anak di bawah umur ini,” tutup Kanit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan