Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ternak Liar Kian Marak, Dinas Satpol-PP Bengkulu Selatan Minta Setujui Pembelian Senjata Bius

Sejak beberapa waktu terakhir, keberadaan ternak liar kian marak di Kabupaten BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terakhir, keberadaan ternak liar kian marak di Kabupaten BS.

Bahkan, keberadaan ternak liar ini bukan hanya merusak tanaman petani saja, namun juga sering menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Oleh karena itu, Dinas Satpol-PP dan Damkar BS meminta agar Pemkab BS setujui pembelian senjata bius.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Dinas Satpol-PP dan Damkar BS telah merencanakan untuk membeli senjata bius untuk alat penertiban ternak liar.

Namun, rencana pengadaan senjata bius tersebut hingga saat ini belum juga diakomodir. Padahal, banyak ternak liar yang didapati bebas masuk dan berkeliaran di lingkungan perkantoran.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, memang sejak beberapa tahun lalu pihaknya sudah menyampaikan usulan pengadaan senjata bius. Hal tersebut tidak lain karena saat ini ternak liar semakin banyak. Sementara itu, kalau razia secara manual terus dilakukan, namun belum ada efek jera bagi para pemilik ternak.

"Ya, kami butuh senjata bius, ternak sekarang luar biasa banyak yang diliarkan. Jika ada senjata bius, kami dengan mudah menangkap ternak liar," kata Kadis.

BACA JUGA:Kapolsek Meminta Masyarakat Dapat Menjaga Lingkungan, Ternak Liar Jadi Keluhan Warga

Erwin menegaskan, ternak liar banyak terjadi di seputaran jalan Padang Panjang serta kawasan eks terminal Gunung Ayu Kota Manna.

Di lokasi ini banyak sekali ditemukan ternak liar mulai kerbau, sapi hingga kambing yang dilepas liar.

Alhasil, kotoran ternak berhamburan di tengah jalan hingga merusak pemandangan. Bahkan, tidak jarang menyebabkan lakalantas bagi pengendara.

"Imbauan ataupun selebaran terus kami sampaikan ke masyarakat akan tetapi pemilik tetap bandel dan tidak ingin mengandalkan ternaknya jika terus seperti ini kami akan bertindak lebih tegas lagi," sampai Erwin.

Lebih lanjut Kadis, sepanjang Januari-April 2025 lalu sudah puluhan ternak yang berhasil diamankan pihaknya. Bahkan ada beberapa pemilik ternak yang ditipiring lantaran sudah berulang kali kedapatan melepasliarkan ternak. Namun, semua itu nampaknya belum menimbulkan efek jera terhadap pemilik ternak.

"Sesuai Perda, untuk denda per ekor ternak kerbau dan sapi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan Rp 250 ribu sehari. Sanksi ini tentu akan kami terapkan tanpa pandang bulu," tegas Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan