Dua Terdakwa Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Dituntut Berat, PH : Seret Tersangka Lain
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 08 Feb 2024 - 19:26
JPU Kejati Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi asrama haji. Sumber foto: rri.co.id--
"Tentunya kita mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Kejati. Apalagi tuntutan sangat memberatkan klien kami yang sudah mengembalikan kerugian negara," kata Endah Rahayu Ningsih.