Dua Terdakwa Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Dituntut Berat, PH : Seret Tersangka Lain
Editor: Daspan Haryadi
|
Kamis , 08 Feb 2024 - 19:26
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/1a2e386313daeee81fbfa4e1a6ccf28f.jpeg)
JPU Kejati Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi asrama haji. Sumber foto: rri.co.id--
"Tentunya kita mengajukan pledoi atas tuntutan JPU Kejati. Apalagi tuntutan sangat memberatkan klien kami yang sudah mengembalikan kerugian negara," kata Endah Rahayu Ningsih.