Dua Terdakwa Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Dituntut Berat, PH : Seret Tersangka Lain

JPU Kejati Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi asrama haji. Sumber foto: rri.co.id--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024, Heru Subekti, menutut dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun 2020-2021.

Yakni Mantan Direktur PT Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernama Suharyanto dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, keduanya dituntut dengan pidana penjara berat.

Dikutip dari betv.disway.id, kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 6 tahun untuk terdakwa Suharyanto dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi.

BACA JUGA:Kepala BNN : Ada 6 Warga Kaur yang Diamankan

Dalam pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, JPU Kejati Bengkulu menyatakan jika kedua terdakwa yakni Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi bersalah. Melanggar pasal 2 ayat 1 pada dakwaan Primer Undang Undang tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Suharyanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:4 Bisnis Online di Desa Bikin Cepat Kaya 

Sementara itu terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Serta membebankan terdakwa Panca untuk membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara.  

"Sidang tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa korupsi asrama haji. Tuntutan tersebut kami susun berdasarkan fakta persidangan. Semuanya terbukti melakukan korupsi pasal 2 ayat (1), untuk Suharyanto dituntut 6 tahun dan Panca dituntut 5 tahun," ungkap Heru Subekti. 

BACA JUGA:Proyek Bandara Baru Seluas 200 Hektare Bakal Jadi Sorotan, Ini Sebabnya

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suharyanto, Endah Rahayu Ningsih menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Karena menurutnya apa yang dituntut JPU terhadap kliennya pada pasal 2 ayat 1 sangatlah memberatkan, apalagi kliennya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 843 Juta Rupiah.

BACA JUGA:Kasus Tiduri Anak Tiri di Kaur, Camat : Jaga Anak Gadis dari PK

Selain itu, dalam perkara ini secara jelas ia meminta JPU atau Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk menyeret tersangka lain. Karena dalam fakta persidangan jika kliennya ada yang memodali.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan