Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sambut HUT RI, Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Pamflet pengumuman keringanan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2025, Kamis 14 Agustus 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Menyambut HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat, melalui program  pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. kebijakan ini tertunag dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor I.393.

Bapenda Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur bengkulu Helmi Hasan usai peringatan hari Pramuka ke-64, dalam rangka mendorong kepatuhan pajak, mengurangi beban denda tunggakan, serta mempermudah proses legalitas kendaraan di Balai Raya semarak, Kota Bengkulu pada Kamis 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Suka Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Inilah Tips Ampuh Agar Tepat Waktu!

“Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata kata Helmi dalam keterangan tertulisnya.

selai itu, Helmi mengatakan kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Helmi juga menyampaikan kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. 

"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025," ujar helmi dalam SK.

Adapun rinciannya besaran keringanan dan/atau pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sebagai berikut:

a. Sebesar 16,67% (Enam belas koma enam tujuh persen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan Pribadi atau Lembaga Swasta.

b. Sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

c. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Non Subsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan