Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Dalam Sidang Pleidoi, Simak di Sini Judul Nota Pembelaan Rohidin Mersyah!

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Kemabli menjalani sidang kasus gratifikasi dan pemerasan Pilkada, Selasa 12 Agustus 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Sekda non aktif Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang pleidoi kasus gratifikasi dan pemerasan biaya Pilkada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  PN  Bengkulu, Selasa 12 Agustus 2025.

Rohidin Mersyah yang pertama kali membacakan pledoinya diberi judul Dilema Calon Incumbent Dalam Pilkada Bengkulu.

Sidang awalnya yang dipimpin Hakim Paisol, SH MH memasuki agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Tiga orang terdakwa dan masing-masing kuasa hukum menyampaikan pembelaan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Republik Indonesia (RI).

Rohidin Mersyah menjadi terdakwa pertama yang menyampaikan pembelaan pribadi, pembelaan tersebut dia beli judul Dilema Calon Incumbent Dalam Pilkada Bengkulu.

Rohidin menceritakan awal mula merintis karir sebagai politikus, dari wakil Bupati Bengkulu Selatan hingga akhirnya menjadi Gubernur Bengkulu.

Lebih lanjut, Rohidin memaparkan perjalanan karier politiknya, mulai dari Wakil Bupati Bengkulu Selatan hingga menjabat Gubernur Bengkulu.

Ia juga mengisahkan kronologi penangkapannya oleh KPK, situasi politik menjelang Pilkada, serta penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Rohidin, ada informasi yang menyebut bahwa penangkapannya merupakan permintaan dari pihak tertentu. “Informasi itu membuat saya seperti tersedak makanan panas. Saya berusaha keras menganggap itu tidak benar,” ujarnya.

BACA JUGA:Setelah Jadi Saksi Eks Gubernur Bengkulu, Pengusaha Tambang BH Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar

Ia menuding ada upaya terstruktur untuk menjatuhkan elektabilitasnya. Penetapan tersangka diumumkan di sejumlah TPS saat pemungutan suara, sehingga membuat pendukungnya mengurungkan niat memilih pasangan Rohidin-Meriani. “Jika tidak ada pengumuman itu, kami masih bisa menang,” tegasnya.

Terkait aset yang disita KPK dan tuntutan uang pengganti Rp 39 miliar. Rohidin menegaskan, aset tersebut merupakan hasil kerja pribadinya dan istrinya. Uang tunai Rp 7 miliar yang disita disebutnya berasal dari pendapatan sah sejak 2016. 

“Saya tidak menimbulkan kerugian negara karena uang itu bukan dari APBN atau APBD,” kata Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan