Seorang Ayah Masuk Kamar dan Geranyangi Anak Tiri yang Sedang Tidur, Ini Ancaman Hukumannya

Seorang ayah rela cabuli anak tirinya. Sumber foto: Radarseluma.disway.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kelakuan bejat seorang ayah (46) warga Kota Bengkulu rela c4buli anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun. Dia melakukan perilaku tidak bermoraol itu Senin 5 Februari 2024 sekitar Pukul 02.00 dini hari. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

Dikutip rbtv.disway.id, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda Torisman Munte menyatakan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Di mana, saat korban sedang tidur pelaku berhasil membuka kunci pintu kamar korban dengan cara dicongkel.

BACA JUGA:MUSLIM WAJIB TAU! Berikut Manfaat Salat, Nomor 3 Jadi Keinginan Setiap Muslim

Setelah pintu sudah terbuka, pelaku yang tidak mampu mengendalikan nafsunya itu langsung menggerayangi korban. Dengan memegang bagian sensitif korban, hingga korban yang lagi tidur terbangun.

Setelah korban terbangun, pelaku dengan sigapnya langsung membekap mulut korban. Hingga tidak mengeluarkan suara dan meminta supaya korban tidak menyeceritakan ke ibunya.

Saat peristiwa mencekam tersebut, pelaku juga mengancam korban. Bahwa dia akan menyakiti korban jika sampai korban berani melapor kepada ibunya. Sehingga pelaku kemudian keluar dari dalam kamar dan berpura-pura tidak ada sesuatu yang terjadi pada malam itu.

Setelah itu, korban merasa trauma. Atas kejadian tersebut, korban tidak menceritakan kejadian tersebut dengan ibunya. Namun, menceritkan kepada pamannya.

Setetelah mendengar kabar yang diceritakn oleh korban. Kemudian paman korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban sembari menunjukan bukti-bukti yang dimiliki korban. 

Tidak terima kejadian itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu. 

“Dari pengakuan korban pelaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut kepada dirinya. Namun, pelaku belum sampai menyetubuhi korban, melainkan baru sebatas menc4buli korban saja," pungkas Ipda Munthe.

Ipda Munthe mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan