INI DIA Formula Baru Tarif PPh 21! Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

FENTY/RKa SOSIALISASI : Bendahara OPD saat mengikuti sosialisasi PPh 21 TER di kantor KP2KP Bintuhan, Selasa 6 Februari 2024.--

"Selama ini, skema pemotongan pajak karyawan dinilai memiliki kompleksitas yang tinggi dan dan skema perhitungan yang bervariasi. Karena setiap bulan wajib pajak atau pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya. Dengan menimbang berbagai komponen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ungkapnya.

Narasumber Dwi Ardiansyah, Amd, A.Pj menyampaikan, melalui formula TER yang baru ini, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak atau pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan selain masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.

Pemerintah sudah mengatur besaran tarif dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungannya.

BACA JUGA:Ini Usul Mendesak Masyarakat Pagulir Saat Musrenbangcam

Ada jenis tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap bergaji bulanan. Serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap. Tarif bulanan TER A berlaku untuk pekerja yang tidak kawin dan tidak punya tanggungan, tidak kawin dan punya satu tanggungan, serta kawin, tetapi tidak punya tanggungan.

TER B berlaku untuk pekerja yang tidak kawin, tetapi punya 2 sampai 3 tanggungan. Serta pekerja yang kawin dan punya 1-2 tanggungan. Sementara tarif TER C berlaku untuk pekerja yang kawin dan punya 3 tanggungan.

TER itu berkisar dari 0 persen sampai 34 persen, tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja. Pada praktiknya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang bingung karena sosialisasi formula baru itu belum masif.

BACA JUGA:FANTASTIS! Malaysia Bangun Jembatan Sepanjang 120 Km Tembus Hingga ke Riau

"Jadi, untuk menghitung besaran pajak yang mesti dibayar tiap bulan selain masa pajak terakhir (Desember,red), wajib pajak tinggal mengalikan jumlah penghasilan brutonya dengan tarif efektif sesuai kategori," ujarnya.

Formula TER dipakai untuk menghitung besaran potongan PPh 21 selama periode 11 bulan pertama, alias Januari-November. Sementara, untuk besaran pajak di bulan terakhir (Desember,red), penghitungannya turut memakai formula tarif pajak lama.

BACA JUGA:GILA! 2 Ayah Garap Anak Tirinya, Simak Modusnya

Caranya dengan mengurangi besaran PPh 21 tahunan versi formula lama, dengan besaran PPh 21 selama periode Januari sampai November versi formula baru.

Dwi juga mengatakan, pada akhirnya total potongan pajak yang harus dibayarkan pekerja selama setahun akan tetap sama dengan yang selama ini berlaku baik menggunakan skema penghitungan aturan lama maupun aturan yang baru.

“Ini membuktikan tidak ada tambahan beban pajak yang baru bagi pekerja. Formula ini hanya untuk memudahkan penghitungan PPh daripada ribet menghitung komponen pengurang penghasilan tiap bulan, cukup sekali dihitung saat akhir tahun,” kata Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan