GILA! 2 Ayah Garap Anak Tirinya, Simak Modusnya

UJANG/RKa TERSANGKA: Dua tersangka kasus asusila menggarap anak tiri diamankan Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024. --

BINTUHAN- Kasus asusila menimpa remaja putri di Kabupaten Kaur terus bertambah. Terbaru, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan dua tersangka asusila dengan kasus yang berbeda.

Dua tersangka inisial UJ (56) dan GZ (29), keduanya warga Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pengakuan kedua tersangka, untuk tersangka UJ telah memperdaya korban yang tidak lain anak tiri nya selama 6 tahun sejak korban umur 9 tahun. Sedangkan tersangka GZ sudah 2 tahun lamanya, sejak korban umur 10 tahun.

BACA JUGA:Kenalkan Digitalisasi Sejak Dini, SDN 10 Kaur Terapkan Pembelajaran Baru

“Dua tersangka kasus asusila diamankan di kediaman masing-masing, tempat yang berbeda. Saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH Selasa 6 Februari 2024.

Dikatakan Kasat, dalam melancarkan aksinya tersangka UJ sejak korban umur 9 tahun dan sekarang sudah umur 16 tahun atau duduk di bangku SMP. Setiap kali melancarkan aksinya, korban diancam pelaku akan menyakiti korban.

BACA JUGA:Berikut Tips Agar Terhindar dari Diare, Ini Pesan Kepala Puskesmas

Sedangkan untuk memuluskan aksinya, tersangka melakukan saat kediaman atau rumah sepi. Setelah selesai melancarkan aksinya, korban diancam akan disakiti apabila berani menceritakan apa yang telah ia lakukan.

Terbongkanya kasus asusila tersebut, berawal dari korban sakit. Saat sakit, guru tempat korban sekolah membesuk. Saat guru korban membesuk, korban menceritakan apa yang dialaminya.

Bahwa ia sudah lama menjadi korban asusila yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dengan cerita korban, guru korban menyampikan cerita korban ke ibu korban.

BACA JUGA:5 Negara Tujuan Ekspor Sawit, Tahun Ini Ekspor Turun, Ini Penyebabnya

Setelah disampaikan, ibu korban sangat kaget dan meminta guru korban menyampaikan laporan ke pihak berwajib. Dengan laporan dari guru korban tersangka bisa diamankan.

Sedangkan untuk tersangka GZ, telah memperdaya korbannya juga anak tirinya sendiri sudah 2 tahun lebih. Alasan ia nekat memperdaya korban, karena tidak diberi jatah oleh istrinya dengan alasan kelelahan. Tersangka GZ diamankan pada 2 Februari 2024 di kediamannya.

Aksinya pertama kali pada tahun 2022 tengah malam setelah ia meminta jatah ke istrinya dan istrinya menolak. Setelah kejadian pertama merasa aman, tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga berkali-kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan