Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kejati Bengkulu Libatkan KJPP untuk Hitung Ulang Kerugian Negara, Sita Aset TPPU

Kejati Bengkulu libatkan KJPP untuk hitung ulang kerugian Negara, kamis 31 Juli 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu  masih menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik," kata Kepala Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani pada Kamis 31 Juli 2025.

Lebih lanjut Ristianti mengatakan  Kejati Bengkulu dalam mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang nilai aset sebagai bagian dari penguatan perhitungan kerugian negara.

Ristianti menambahkan pelibatan KJPP bertujuan untuk memverifikasi dan memantapkan perhitungan kerugian negara dari aset yang terkait, yakni bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

“Benar, tim penyidik terus melakukan pendalaman. Untuk memastikan nilai kerugian negara, KJPP telah dilibatkan guna melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset yang menjadi objek perkara,” ujar Ristianti.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik Ungkap Korupsi Tambang Keluarga Bebby Hussy

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana  korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai tersangka TPPU. 

Adapun  tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, pada Kamis 17 Juni 2025. 

Sementara itu, Dalam pengembangannya, penyidik telah menetapkan Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 8 orang tersangka yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari PT Dwisaha Selaras dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan selaku direktur PT Tigadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Setelah melakukan menggandeng KJPP Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari yang sama yaitu, Kamis 31 juli 2025 melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatu Bengkulu terus mengusut Dugaan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu terus di usut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang , Kini Ada Tujuh Tersangka, Kepala BUMN Ikut Bermain

Dalam pengusutan tersebut Kejati Bengkulu menyita tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3912 atas nama perseroan Terbatas PT.

Permata Hijau dengan luas 340m2 (Tiga ratus Empat Puluh Meter persegi) Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta milik tersangka Kurniadi Benggawan.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan penyitaan dan pemasangan plang dilakukan oleh Kejati Bengkulu berdasarkan penetapan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL dengan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Mashuri Effendie dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT - 430/L.7/Fd.1/05/2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan