CIUM KECURANGAN! Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Ini ke ASN

ROHIDI/RKa TERIMA : Komisioner Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten BS M. Arif Hidayat, S.Pd.I saat menerima kunjungan awak media di ruangan kerjanya, baru-baru ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pelaksanaan hari pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 tinggal menyisakan waktu 7 hari lagi alias H-7 hari pencoblosan, Selasa 6 Februari 2024.

Perkembangan isu politik di wilayah Kabupaten BS mulai semakin panas.

Bahkan, berbagai isu politik uang hingga ketidak netralisasi ASN mulai tercium oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten BS.

Padahal, dalam aturannya sudah jelas jika dalam setiap Pemilu, seluruh ASN yang terdiri dari TNI-Polri, PNS, serta Pejabat Negara dilarang keras untuk memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).

BACA JUGA:ASTAGA! 2 Remaja Putri di Kaur Digarap Bapak Tiri, Berikut Kisahnya

BACA JUGA:MENGKHAWATIRKAN! Baru Dibangun, Jalan dan Jembatan Sudah Rusak

Namun, khusus Kabupaten BS, akhir-akhir ini mulai tercium isu ketidak netralisasian para ASN dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang sengaja mengarahkan pemilih ke salah satu Paslon.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE melalui Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat, S.Pd.I pada Radar Kaur (RKa) membenarkan, memang isu tersebut mulai bertebaran di masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat yang menetahui untuk segera melaporkan persoalan kepada Bawaslu Kabupaten BS.

"Memang akhir-akhir ini sudah mulai terdengar ketidak netralisasian ASN. Namun, untuk menindaklanjutinya, kami Bawaslu butuh laporan dan bukti," kata Arif.

BACA JUGA:Kota Tersepi di Indonesia, Tiga dari Sumatera, Inilah Daerahnya

BACA JUGA: 48 Bundel Berkas DPMD Disita Penyidik Kejari Kaur, Berikut Kasus yang Akan Dibuka

Komisioner meminta, agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan semua temua berbentuk kejanggalan yang berbau pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

Apalagi ASN, mereka memiliki asas netralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan