CIUM KECURANGAN! Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Ini ke ASN

ROHIDI/RKa TERIMA : Komisioner Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten BS M. Arif Hidayat, S.Pd.I saat menerima kunjungan awak media di ruangan kerjanya, baru-baru ini.--

Dalam aturan tersebut, sudah ditegaskan dengan jelas bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Parpol).

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

BACA JUGA:DIGEREBEK! Pelaku Sabung Ayam Kabur, Ini BB Berhasil Diamankan Tim Polres Kaur

BACA JUGA:Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat Sudut Mata dan Bibir, Berikut Ciri-Cirinya

Ketidak netralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti jika memang ada temuan.

"Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru akan mempengaruhi kinerja dikemudian hari," demikian Arif. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan