10 Desa Belum Setor Tunggakan Pajak, Pesan Kasi Datun Kejari Kaur Bikin Jantungan

SAMPAIKAN: Kasi Datun Dwi Pranoto, SH menyampaikan jumlah tunggakan pajak desa tahun 2021 yang ada di Kabupaten Kaur, Senin 5 Februari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Ada 10 desa (lihat grafis,red) dari 192 desa di Kabupaten Kaur belum membayar tunggakan pajak tahun 2021. Nilai tunggakan pajak dari 10 desa ini Rp 110 juta. Kini 10 desa itu diberikan waktu untuk melakukan pelunasan sampai 10 April mendatang. Jika tidak menuntaskan tunggakan pajak, maka akan dilakukan proses hukum.

Ini bukanlah gertakan belaka, sebab saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menanganani kasus ini. Seperti menanganani kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar pada 24 anggota DPRD Kaur dan mantan anggota DPRD Kaur hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023. Dengan nilai total TGR Rp 6,6 Miliar (M). 

BACA JUGA:MENGKHAWATIRKAN! Baru Dibangun, Jalan dan Jembatan Sudah Rusak

“Tunggakan pajak dari 192 tahun 2021 masih menyisakan 10 desa lagi.  Mereka (10 desa,red) belum melakukan penyetoran diminta segera melakukan penyetoran paling lambat 10 April 2024,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, Senin 5 Februari 2024.

Dikatakannya, dengan masih ada desa yang belum melakukan pelunasan tunggakan pajak. Diminta desa tersebut secepatnya membayar tunggakan pajak tersebut. Sedangkan jumlah tunggakan yang belum dibayar dari 10 desa Rp 110 juta. Apabila hingga batas waktu diberikan, desa belum melakukan pembayaran pajak.

Maka pihaknya akan menyampaikan laporan ke Kajari Kaur. Apabila dalam kajian nantinya Kajari meminta untuk dinaikkan ke proses hukum, maka dipastikan kasus tunggakan pajak tersebut akan diserahkan ke Kasi Pidsus untuk naik status. 

Lanjutnya, tunggakan pajak yang ada di desa tahun 2021 mencapai Rp 1,7 Miliar (M). Tetapi sejak dilakukan penagihan pihak Datun, sudah terkumpul pajak dari 192 desa Rp 1,6 M dan masih menyisakan Rp 110 juta lagi dari 10 desa yang ada di Kabupaten Kaur. Tentunya sebelum kasus tunggakan pajak diambil tindakan tegas. Diminta desa yang belum membayar pajak segera membayar atau menyetor sebelum waktu yang ditentukan. 

Desa Yang Belum Menyetor Tungakan Pajak 2021

No Nama Desa Kecamatan  Jumlah Uang

1. Tanjug Iman  Tanjung Kemuning Rp. 4,900,014.

2. Sulau Wangi  Tanjung Kemuning Rp. 12,895,907.

3. Dandu Agung  Kaur Utara Rp. 16,366,250.

4. Pancur Negara  Kaur Utara Rp. 11,877,610.

5. Jembatan Dua   Kaur Selatan Rp. 3,595,968.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan