48 Bundel Berkas DPMD Disita Penyidik Kejari Kaur, Berikut Kasus yang Akan Dibuka

ANGKUT: Penyidik Kejari Kaur saat mengangkut berkas yang disita dari DPMD Kaur guna mempermudah penyelidikan dugaan penyimpangan APBD 2020-2021. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Untuk memudahkan penyelidikan dugaan penyimpangan APBD tahun 2020-2021 yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Senin 5 Februari 2024,. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa dan mengamankan 48 bundel berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dua tahun tersebut. Selain berkas, juga disita satu unit laptop.

“Penggeledahan yang dilakukan tidak lain untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD dua tahun tersebut,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andi Ferianda, SH, MH, Senin 5 Februari 2024.

Dikatakan Kasi, sebelum dilakukan penyitaan dokumen atau SPJ tahun 2020-2021 di DPMD Kaur. Penyidik telah melakukan pemeriksaan 9 orang saksi. Mulai dari mantan bendahara dinas, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan yang lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2020-2021. Terutama anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Lanjut Kasi, untuk anggaran dua tahun tersebut saat ini belum bisa disampaikan. Nanti apabila pemeriksaan rampung akan disampaikan ke publik. Dengan telah dimulainya proses penyelidikan, tentunya dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan. Sehingga dalam kasus ini bisa diketahui kerugian negara maupun yang lainnya. 

“Untuk jumlah anggaran saat ini masih dalam penghitungan penyidik. Begitu juga dugaan kerugian negara dari kegiatan tersebut. Nantinya apabila sudah jelas maka akan disampaikan,” jelas Kasi Intelijen.

Dari pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, penyidik Kejari Kaur datang ke DPMD Kaur Pukul 08.30 WIB. Dengan menggunakan dua kendaraan dan beranggotakan sebanyak 10 orang. Saat tiba di DPMD, penyidik langsung melakukan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan. Setelah dua jam melakukan penggeledahan, penyidik membawa setidaknya 48 bundel berkas SPJ tahun 2020-2021. Seluruh berkas disita dan dibawa ke kantor Kejari Kaur.

Terpisah Kadis PMD M Suhadi, ST mengatakan, dalam penegakan hukum pihaknya mendukung penuh penyidik Kejari meminta seluruh SPJ tahun 2020-2021. Pihaknya mengizinkan permintaan tersebut, setelah dilakukan pengumpulan berkas dan dibuatkan berita acara seluruh SPJ dua tahun tersebut dibawa penyidik.

“Dalam penegakan hukum, tentunya akan mendukung penuh pihak penegak hukum. Sedangkan untuk anggaran 2020-2021 saya tidak mengetahui sama sekali. Karena saya tugas sebagai Kadis PMD baru tahun 2024,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan