WAW! Baru Ketua DPRD Tuntas TGR, 24 Dewan Terancam Dibui, Ini Nama – nama Mereka

Dwi Pranoto--

BINTUHAN- Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur masa jabatan 2019-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2023 telah menemukan kelebihan bayar Rp 6,6 Miliar (M) ke anggota DPRD.

Hasil temuan BPK RI itu menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan ke daerah. Sayangnya sampai kini TGR itu masih banyak belum dikembalikan anggota DPRD.

Sekarang baru Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH yang sudah mengembalikan TGR. Sedangkan 24 Anggota DPRD dan mantan DPRD belum tuntas mengembalikan TGR.

Untuk itu para anggota DPRD Kaur di beri waktu mengembalikan paling lambat 10 April 2024. Apabila tidak mengembalikan, maka kasus tersebut akan naik status ke penyelidikan dan dipastikan akan ada tersangka korupsi.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Dalam Sebulan Pelanggaran ETLE di Kaur Banyak, Segini Jumlahnya

“Dari Rp 6,6 M dana kelebihan bayar ke 25 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kaur masa bakti 2019-2024 baru diterima atau dikembalikan Rp 1,9 M,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, Minggu 4 Februari 2024.

Dikatakannya, kelebihan bayar anggota DPRD Kaur diketahui jumlah Rp 6,6 M terdiri dari kelebihan bayar tahun 2021 sebesar Rp 1,4 M, tahun 2022 Rp 5,1 M. Seluruh anggota DPRD Kaur yang wajib mengembalikan TGR.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Begini Pesan Kapolres Kaur

Kini sudah mulai mengembalikan Rp 1,9 M. Dari 25 dewan yang sudah selesai mengembalikan hanya Ketua DPRD Kaur, sedangkan rata-rata anggota DPRD mengembalikan mulai Rp 10 juta hingga Rp 106 juta.

Harapan seluruh anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Kaur segera menyelesaikan tunggakan TGR, sehingga bisa lepas dari jerat hukum.

Lanjutnya, apabila tidak sampai menyelesaikan TGR kasus tersebut dari Kasi Datun akan dilimpahkan ke Kasi Pidsus. Dengan sendirinya akan dilakukan pemeriksaan dan peningkatan status.

Agar hal itu tidak terjadi, maka diimbau seluruh anggota DPRD yang belum selesai mengembalikan TGR untuk segera mengembalikan sebum batas waktu yang diberikan.

“Waktu pengembalian kerugian negara masih cukup lama. Tetapi apabila hingga waktu yang ditentukan anggota DPRD Kaur tidak mengembalikan, maka proses hukum akan dilakukan,” tutupnya.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Inilah Jenis Pelatihan Dilaksanakan Bawaslu Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan