Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

PJ Sekda Herwan Antoni Pimpin Rapat Tim Penilai Kinerja PNS

PJ Sekda Herwan Antoni bersama Pejabat terkait menggelar Rapat Tim Penilai Kinerja PNS, Kamis 10 Juli 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU -  Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni memimpin rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis 10 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu.

Tujuannya Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui tercapai atau tidaknya keberhasilan seorang PNS.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Dei Natali Hamdi, serta seluruh anggota Tim Penilai Kinerja PNS yang terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional kepegawaian, perwakilan Inspektorat, dan unit kerja terkait.

Dalam sambutannya, saat mengikuti rapat Tim penilai kerja PNS, Herwan Antoni menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam pelaksanaan penilaian kinerja ASN.

BACA JUGA:Enam Bulan, 7 PNS Kaur Ajukan Cerai, Berikut Jumlah yang Diberi Rekomendasi

“Sesuai dengan regulasi, setiap kebijakan harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tugas kita adalah mengeksekusinya dengan tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain itu dilakukan Tim penilai kerja, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugasnya.

Hasil penilaian kinerja digunakan bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

"Penilaian kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang penilaian pelaksanaan PNS," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur, Dei Natali Hamdi, menyampaikan bahwa rapat ini difokuskan pada penyelesaian berbagai permasalahan status kepegawaian.

Selain itu, kata dia rapat ini juga dikasuskan  bagi pejabat fungsional yang melakukan mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Bengkulu namun belum tersedia formasi jabatan fungsional (JF), serta penempatan pejabat fungsional analis SDM aparatur Ahli Muda yang belum sesuai dengan peta jabatan.

BACA JUGA:PNS Cerai di Pemda Kaur Bertambah, Tim Binap Kembali Keluarkan 2 Rekomendasi Cerai

“Dari analisis Biro Organisasi, beberapa formasi yang telah disetujui Kemenpan RB ternyata tidak keluar sesuai dengan usulan, sehingga tidak terakomodasi secara merata.

Hal ini berdampak pada tunjangan fungsional dan berimplikasi pada anggaran belanja daerah,” jelas Hamdi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan