Kemenko Pangan Zulkifli Hasan: Koperasi Desa Merah Putih Dapat Ajukan Pinjaman Mulai 1 Juli 2025
Kemenko Pangan Zulkifli Hasan. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2025, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dana kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Kemenko Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan langkah ini bertujuan untuk mendukung perekonomian rakyat dan menjadi model percontohan dengan beragam unit usaha, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
BACA JUGA:Jangan Abai, Ada Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi Merah Putih 2025, Cek di Sini!
Dengan langkah ini, diharapkan Koperasi Desa Kopdes Merah Putih dapat lebih berdaya dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kemenko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, bahwa mereka telah mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan.
Di mana mulai 1 Juli (2025), pinjaman sudah bisa diajukan, plafon kredit sudah siap digunakan dan siap dibagikan.
Lebih lanjut, Kemenko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa untuk mengajukan pinjaman Kopdes Merah Putih harus menyusun proposal yang mencakup rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, lengkap dengan rincian pemanfaatan modal yang jelas dan terukur.
BACA JUGA:Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Wajib Tahu Fungsi Utama Sebelum Mendaftarkan Diri
"Jadi, jika mereka perlu mengambil pinjaman untuk usaha pupuk dalam Kopdes dan mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta, kemudian BNI atau BRI akan mengecek berapa jumlah yang bisa diberikan, jika hanya Rp 50 juta yang disetujui, maka hanya Rp 50 juta yang akan diterima," jelasnya.
Oleh karena itu, para pengelola Kopdes Merah Putih mendapatkan pelatihan yang mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi dan strategi pengelolaan agar koperasi dapat beroperasi dengan baik.
Zulhas menekankan bahwa pelatihan ini sangat penting karena dana yang digunakan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, dana yang digunakan melainkan pinjaman yang harus dikelola secara profesional untuk menjaga keberlanjutan usaha dan akuntabilitas keuangan Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Mulai 1 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara