Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Genjot PAD, Pemprov Cek Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan

Pemprov Bengkulu rapat bersama BPN genjot PAD. Rabu 25 Juni 2025.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui  Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menggelar Rapat Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.

Adapun Rapat ini untuk menggenjot peningkatan PAD  dari sektor perkebunan serta mendata ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian, menyampaikan pendataan ulang ini penting dilakukan menyusul arahan Presiden Republik Indonesia yang meminta agar seluruh HGU yang berada di luar kawasan yang ditentukan segera diinventarisasi dan dipetakan ulang.

BACA JUGA:HGU Tak Jelas, Pansus DPRD Bengkulu Selatan Ancam Tutup Permanen PT ABS

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Hasilkan Rp 1 Triliun, Gubernur Helmi Soroti Penyalahgunaan Dana Sekolah

Tujuannya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan negara demi kepentingan pragmatis pihak swasta.

“Bahwa Pak Presiden menginventarisir HGU yang berada di luar kawasan yang ditentukan ini menjadi pemetaan bersama,” ujar Mian.

Bengkulu saat ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan sektor perkebunan yang cukup luas. Mayoritas pekerja di wilayah kabupaten pun menggantungkan hidupnya pada sektor ini, terutama di lahan milik perusahaan swasta. Oleh sebab itu, keberadaan dan legalitas HGU sangat penting untuk ditertibkan.

BACA JUGA:Tak Kantongi HGU, Pemda Bengkulu Selatan Diminta Bekukan PT ABS, Dewan : Ini Termasuk Korupsi

BACA JUGA:Masyarakat Desak Pemda Bengkulu Selatan Segera Cabut IUP PT ABS, FMPR : HGU Belum Ada!

Guna memperoleh data yang valid dan faktual, Pemprov Bengkulu akan menjalin kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan batas-batas pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Karena posisi variabelnya, jumlah pelaku usahanya cukup banyak, tentunya dibutuhkan kerja sama tim untuk memetakan. Untuk itu jalur koordinasinya adalah BPN Provinsi, BPN Kabupaten dan Kota agar mendapatkan data yang aktual dan faktual,” jelas Mian.

Mian menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran seperti penggunaan lahan di luar HGU yang sah, Pemprov Bengkulu tidak akan segan mengambil langkah tegas dengan menetapkan kebijakan yang dikordinasikan langsung bersama pemerintah pusat.

“Manakala data yang kita dapatkan itu sudah jelas seperti HGU yang sudah ada dan yang menjadi bagian di luar kepemilikan mereka tetapi dibudidayakan, ini yang menjadi catatan masuk pembukuan kita bagian pimpinan untuk mengeluarkan kebijakan yang berkolaborasi dengan BPN dan kebijakan pusat,” pungkas Mian.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan