Masyarakat Desak Pemda Bengkulu Selatan Segera Cabut IUP PT ABS, FMPR : HGU Belum Ada!

Masyarakat desak Pemda Bengkulu Selatan segera cabut IUP PT ABS-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Polemik antara PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Pino Raya kian memuncak. Bahkan, terbaru masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak Pemda BS tidak tinggal diam.

Bahkan, FMPR tidak main-main lagi dan terus mendesak agar Pemda BS segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut. Ketua FMPR Rusli pada wartawan Radar Kaur (RKa) menyampaikan secara tegas, kalau polemik antara pihaknya dengan pihak perusahaan itu akan terus terjadi.

Bahkan, menurut Rusli, selama belum ada kejelasan terkait persoalan ini, serta Pemda belum bertindak tegas, maka ia memastikan polemik akan tetap ada.

"Kami minta Pemda tegas, cabut IUP PT ABS. Apalagi HGU-nya belum ada. Hal itu membuktikan kalau kelengkapan perizinan perusahaan tersebut tidak ada," ujarnya.

Rusli dengan tegas menyebutkan, perusahaan yang belum memiliki HGU seharusnya tidak boleh menanam kelapa sawit seperti yang dilakukan oleh ABS. Hal tersebut telah diatur sesuai yang tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria.

BACA JUGA:PT ABS Buka - Bukaan! Akui Kurang 40 Persen Lahan Produktif, Sisanya Semak Belukar, Alasannya Aneh!

BACA JUGA:Konflik PT ABS Vs Masyarakat Memanas, Dewan Pastikan Akan Turun, Ini yang Akan Ditelusuri

"Dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2004 tentang Perkebunan juga ditegaskan, perusahaan perkebunan wajib memiliki izin HGU," tegas Rusli.

Masih kata Rusli, pembiaran Pemda terhadap perusahaan menjalankan aktivitas yang belum memiliki kelengkapan perizinan juga patut dicurigai. Mengingat, hal itu sama saja dengan membiarkan kekayaan alam BS dicuri. Sebab, Pemda tidak mendapat apapun dari keberadaan perusahaan yang tidak mengurus perizinan lengkap.

Sementara itu, selama ini masyarakat dituduh mencuri satu atau dua tandan buah sawit. Sedangkan, perusahaan menggarap ratusan hektar lahan secara illegal karena izin tidak lengkap.

"Berarti itu sama saja dengan pencurian kekayaan alam daerah. Mestinya ada tindakan tegas dari Pemda," beber Rusli.

Rusli memastikan, masyarakat akan terus berjuang mempertahankan lahan. Sebab, masyarakat tidak ingin lahan warisan nenek moyang dikuasai pihak perusahaan. Apalagi mekanisme pembebasan lahan diduga asal mencatut. Oleh karena itu, pada kesempatan itu Rusli memastikan kalau ini akan terus berlanjut selagi belum ada titik terangnya.

"Kami akan berjuang mempertahankan tanah kami. Lahan itu diwariskan nenek moyang secara turun temurun. Dari lahan itu masyarakat bisa mendapatkan penghasilan untuk biaya hidup," tegasnya.

Perlu untuk diketahui bersama, sejak polemik lahan antara PT ABS dengan masyarakat kembali mencuat. Ada fakta yang terkuak, diantaranya lahan PT ABS ternyata banyak tidak produktif. Dari 1.800 hektar lahan yang sudah dibebaskan, hanya 400 hektar yang sudah ditanami sawit. Sedangkan sisahnya dibiarkan jadi hutan dan semak belukar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan