Koperasi Merah Putih: Pengertian Serta Manfaatnya yang Wajib Diketahui
Koperasi Merah Putih pengertian dan manfaatnya. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Koperasi Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan untuk membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih.
Program Koperasi Merah Putih merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi Merah Putih ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga ekonomi yang anggotanya terdiri dari masyarakat desa.
Selain itu, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program ini akan mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama.
Dengan adanya pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Apabila resmi diluncurkan, koperasi ini akan memiliki tujuh jenis unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage dan logistik.
Selain itu, koperasi ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Modal untuk pembentukan koperasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daerah dan Desa.
Serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Bergabung dengan Koperasi Merah Putih Bagi Anda Tertarik, Begini Tipsnya!
Dengan pengelolaan modal yang transparan diharapkan koperasi ini dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.