Kajati Resmikan Rumah Singgah Kejari Bengkulu Selatan, Siapa Saja Boleh Nginap? Perhatikan Fasilitasnya

Kajati Bengkulu Rina Virawati, SH, MH didampingi Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH dan Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM saat mengecek langsung Rumah Singgah Kejari BS, Selasa 31 Januari 2024.ROHIDI/RKa--

Kajati menjelaskan, rumah singgah tersebut dibangun tidak lain agar nantinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat menjadi saksi dan akan mengikuti persidangan.

Masyarakat tidak usah lagi bingung untuk mecari tempat penginapan. Salah satu contoh, nanti jika ada masyarakat yang berasal dari luar BS seperti Kaur dan Seluma menunggu persidangan atau menjadi saksi.

BACA JUGA: PENGGANTI BBM! Program Biodiesel Terus Ditingkatkan, Pemerintah Terbitkan Harga BBN

BACA JUGA: Caleg Bayar Rp 500.000 per Kepala, Tudisman : Uang dari Mana Itu?

"Masyarakat bisa mengajukan kepada Jaksa untuk nginap di rumah singgah tersebut. Fasilitas yang disediakan kalau kami lihat juga sudah sangat bagus," demikian Kajati.

Sementara itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengatakan, merupakan suatu keharusan Pemerintah Daerah untuk terus saling suport dalam pembangunan.

Sehingga, apapun yang pihaknya berikan, baik pembangunan kantor, rumah atau semacamnya merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Ya, ini merupakan suatu keharusan, baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah untuk saling suport dalam pembangunan," kata Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan